Daerah

Kupas Tuntas Pembaruan Hukum Acara Pidana, Prof. Dr. Tongat Tekankan Pentingnya Asas Diferensiasi Fungsional

×

Kupas Tuntas Pembaruan Hukum Acara Pidana, Prof. Dr. Tongat Tekankan Pentingnya Asas Diferensiasi Fungsional

Sebarkan artikel ini
Prof. Dr. Tongat, SH., MHum saat menghadiri Focus Group Discussion bersama Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (foto S Basuki).

Malang, sekilasmedia.com – Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) kembali menggelar kegiatan akademik bergengsi dengan mengadakan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Optimalisasi Kinerja Lembaga Penegak Hukum Melalui Pembaruan Hukum Acara Pidana”. Acara ini menghadirkan Prof. Dr. Tongat, SH., MHum., Dekan Fakultas Hukum UMM, sebagai narasumber utama.

Berlangsung di lantai 8 Gedung GKB IV, diskusi yang diikuti para akademisi dan praktisi hukum ini membedah urgensi pembaruan hukum acara pidana sebagaimana tercantum dalam Rancangan KUHAP (versi 3 Maret 2025).

Dalam pemaparannya, Prof. Tongat menekankan bahwa perubahan ini tidak sekadar formalitas, melainkan langkah penting untuk menjamin perlindungan hak-hak tersangka, terdakwa, korban, hingga memperkuat peran aparat penegak hukum di era modern.

“Pembaruan ini harus mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi informasi, dinamika ketatanegaraan, serta konvensi internasional yang sudah kita ratifikasi,” ujar Prof. Tongat.

BACA JUGA :  Anggota Komisi D Suryadi; Dari Semangat Kebangsaan Tumbuhkan Rasa Patriotisme dan Nasionalisme

Salah satu sorotan utama dalam FGD ini adalah pembahasan mengenai Asas Diferensiasi Fungsional. Menurut Prof. Tongat, asas ini krusial untuk menjaga kejelasan pembagian tugas antar aparat hukum, mencegah tumpang tindih wewenang, serta menghindari kekosongan tanggung jawab.

“Diferensiasi fungsional artinya pembagian kerja berdasarkan fungsi khusus, hubungan kerja yang saling bergantung, dan distribusi tugas yang efisien antar lembaga,” jelasnya, seraya mengingatkan pentingnya merujuk pada Putusan MK No. 28/PUU-V/2007 tentang harmonisasi fungsi lembaga hukum.

Tak hanya itu, Prof. Tongat juga mengulas konsep *Polisi Justisi*, istilah yang berasal dari Pasal 38 ayat (1) HIR. Polisi justisi berfungsi membantu kerja kehakiman, mulai dari penyidikan hingga pelaksanaan putusan. “Ini menegaskan bahwa kepolisian bukan sekadar alat represif, tetapi bagian integral dari mekanisme peradilan,” tegasnya.

Namun, Prof. Tongat juga mengkritisi rancangan KUHAP yang memperkenalkan pola koordinasi yang dalam antara penyidik dan penuntut umum sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) RKUHAP. Menurutnya, koordinasi yang berlebihan berisiko menimbulkan intervensi kejaksaan terhadap independensi penyidikan.

BACA JUGA :  PG DPRD Provinsi Setujui Pengesahan Perda RPJPD Jatim 2025-2045 

“Kalau tidak jelas batasannya, bisa mereduksi otonomi penyidik. Dan itu bertentangan dengan prinsip pemisahan fungsi dalam sistem peradilan pidana kita,” tambahnya.

Menutup diskusi, Prof. Tongat mengingatkan pentingnya pengawasan horizontal antar lembaga penegak hukum, sesuai ketentuan KUHAP yang berlaku. Ia menegaskan, hubungan koordinatif antara polisi dan kejaksaan tidak boleh melanggar prinsip checks and balances.

“Ketidakjelasan batas kewenangan membuka peluang terjadinya konsentrasi kekuasaan. Seperti dikatakan Lord Acton: kekuasaan cenderung korup, dan kekuasaan absolut korup secara absolut,” tandasnya.

Prof. Tongat mengajak seluruh pihak untuk terus mengawal proses pembaruan hukum acara pidana dengan sikap kritis dan konstruktif, agar asas diferensiasi fungsional tetap terjaga, sistem pengawasan antar lembaga diperkuat, dan independensi proses peradilan tetap terjamin.