Daerah

Mantan Bupati Blitar Rini Syarifah Diperiksa Kejaksaan, Terkait Dugaan Korupsi DAM Kali Bentak

×

Mantan Bupati Blitar Rini Syarifah Diperiksa Kejaksaan, Terkait Dugaan Korupsi DAM Kali Bentak

Sebarkan artikel ini
Mantan Bupati Blitar Rini Syarifah saat keluar dari ruang pemeriksaan.( foto: Dadang)

Blitar, Sekilasmedia.com-Mantan Bupati Blitar Rini Syarifah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar pada Rabu (16/04/2025).

Pemeriksaan berlangsung selama enam jam, dimulai pukul 09.00 hingga 15.30 WIB. Pemeriksaan ini menjadi sorotan mengingat Rini merupakan Bupati perempuan pertama di Kabupaten Blitar.

Rini Syarifah keluar dari ruang aula Kejaksaan dengan mengenakan busana cokelat tua dan kerudung cokelat muda. Ia sempat menyapa awak media yang sudah menunggu sejak pagi.

“Mohon maaf lahir dan batin yaa,” ucap Rini singkat sebelum masuk ke mobil warna hitam.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa selama pemeriksaan, Rini didampingi oleh penasihat hukum yang berasal dari luar kota. Meski enggan disebutkan namanya, sumber internal Kejaksaan mengonfirmasi keberadaan tim hukum yang mendampingi mantan orang nomor satu di Kabupaten Blitar tersebut.

Pelaksana Tugas Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Dr. Andrianto Budi Santoso, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pemeriksaan ini berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Mantan Bupati Blitar ( RS ) saat menjabat Bupati, khususnya dalam proyek pengadaan DAM Kali Bentak di Kecamatan Panggungrejo. Ia menyebutkan, total ada 50 pertanyaan yang diajukan oleh tim penyidik.

BACA JUGA :  Mario Suryo Aji, Berpamitan Sholat Ashar Bersama Jamaah Masjid Al-Agsa

Pertanyaan tersebut mencakup berbagai aspek administratif dan teknis, termasuk peran Rini dalam pembentukan Tim Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (TP2ID). “TP2ID ini salah satu bagian dalam pertanyaannya,” ungkap Andrianto. Proyek ini sendiri menjadi fokus penyelidikan atas dugaan penyimpangan anggaran.

Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan DAM Kali Bentak, Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar telah memeriksa sedikitnya 32 saksi. Pemeriksaan masih terus dilakukan untuk mendalami kemungkinan adanya tersangka baru yang terlibat dalam kasus ini.

Proyek DAM Kali Bentak yang dibangun pada tahun 2023 oleh Dinas PUPR Kabupaten Blitar memiliki nilai anggaran mencapai Rp4,92 miliar. Hingga saat ini, satu tersangka telah ditetapkan, yaitu MB, Direktur CV Cipta Graha Pratama, selaku pelaksana proyek. Kasus ini terus dikembangkan oleh pihak kejaksaan demi menuntaskan dugaan korupsi yang merugikan negara.

BACA JUGA :  Peringati Maulid Nabi, Pemkot Mojokerto Gelar Kenduri 5000 layah

Sementara ditempat lain, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI), Jaka Prasetya, memberikan tanggapan atas pemeriksaan mantan Bupati Blitar, Rini Syarifah, oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar terkait dugaan korupsi proyek Dam Kali Bentak senilai Rp4,9 miliar.

Dalam pernyataannya, Jaka mengapresiasi langkah Kejari Blitar yang berani memanggil seorang kepala daerah untuk diperiksa. “Meskipun Kepala Kejaksaan masih bersifat PLT, saya angkat topi atas keberaniannya memproses kasus ini,” ujarnya.

Ia juga menyinggung keberanian penyidik sebagai kunci dalam penuntasan kasus ini. “Pertanyaannya tinggal, ada nyali atau tidak dari penyidik Kejaksaan Negeri Blitar untuk menetapkan kepala daerah sebagai tersangka,” kata Jaka. ddg