Malang, sekilasmedia.com– Akses terhadap keadilan kini semakin terbuka bagi masyarakat kurang mampu di Kota Malang. Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH PERADI) Malang resmi menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang untuk menyediakan layanan bantuan hukum gratis bagi warga miskin.
Kerja sama ini mencakup pendampingan hukum secara menyeluruh, baik litigasi maupun non-litigasi, yang diberikan tanpa pungutan biaya. Ketua PBH PERADI Malang, Djoko Tritjahjana, menyampaikan bahwa program ini merupakan implementasi nyata dari tanggung jawab sosial dan profesional advokat sebagaimana diamanatkan konstitusi.
“Ini bukan sekadar bentuk kegiatan sosial, melainkan bagian dari kewajiban moral kami sebagai advokat untuk memastikan semua warga negara mendapatkan keadilan yang setara,” ujar Djoko dalam audiensi bersama Wali Kota Malang di Balai Kota, Rabu (23/4/2025).
Dalam pelaksanaannya, sebanyak 98 advokat dari PBH PERADI Malang telah disiapkan untuk terjun langsung ke tengah masyarakat. Mereka akan dibagi dalam tim-tim kecil yang tersebar di seluruh wilayah Kota Malang, mencakup lima kecamatan dan 57 kelurahan.
Layanan bantuan hukum yang diberikan meliputi penyuluhan hukum, konsultasi, serta pendampingan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Ketua DPC PERADI Malang, Dian Aminudin, menambahkan bahwa PERADI merupakan organisasi advokat yang sah secara hukum dan telah diakui oleh Mahkamah Konstitusi.
“Kami ingin memastikan bahwa bantuan hukum ini tidak hanya menjadi formalitas, tetapi benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang paling membutuhkan,” ujar Dian.
Dian juga membuka peluang kerja sama yang lebih luas dengan Pemkot Malang, termasuk dalam upaya edukasi hukum dan reformasi sistem pelayanan hukum di tingkat akar rumput.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyambut baik kolaborasi ini. Menurutnya, bantuan hukum gratis merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum kepada kelompok rentan.
“Pemkot Malang telah memiliki payung hukum melalui Perda dan Perwal terkait bantuan hukum. Namun, yang paling penting adalah memastikan proses verifikasi warga miskin berjalan dengan tepat agar bantuan tidak salah sasaran,” tegas Wahyu.
Ia juga mendorong adanya sinergi antarwilayah di Malang Raya untuk mempercepat penyusunan regulasi teknis serta mencegah penyalahgunaan status sosial demi kepentingan pribadi.
“Melalui kerja sama ini, kami ingin memastikan bahwa akses terhadap keadilan tidak menjadi hak istimewa segelintir orang, melainkan hak setiap warga negara,” pungkasnya.