Denpasar,Sekilasmedia.com–
Jalur zonasi pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun pelajaran 2025-2026 di hapus, digantikan dengan jalur domisili.
Dasar SPBM jalur domisili ini dilaksanakan melalui tiga tahapan, yakni perencanaan penerimaan murid baru, pelaksanaan, hingga setelah penerimaan.
Pada tahun ini ada 5.880 kouta SMP Negeri di Kota Denpasar yang akan diperebutkan oleh 14.469 siswa lulusan SD.
Dari total 14.469 siswa tersebut, sebanyak 9.383 siswa ber KK Denpasar, dan 5.086 siswa lainya ber KK luar Denpasar.
Terhadap penerimaan siswa terdiri atas 4 jalur. Pertama, jalur domisili sebanyak 45 persen. Kedua, jalur afirmasi meningkat dari 15 persen menjadi 20 persen. Ketiga, jalur prestasi akademik sebesar 6 persen.
Dan yang keempat, jalur non akademik, yang mana 1 persen untuk Utsawa Dharma Gita, 1 persen Puja Tri Sandya, 2 persen Bahasa Bali, 10 persen Olahraga, 2 persen Pramuka, 5 persen Seni, 5 persen Pesta Kesenian Bali dan 5 persen Mutasi.
Sekretaris Disdikpora Kota Denpasar, Ketut Dirga mengatakan, untuk persyaratan pendaftaran murid baru tidak jauh beda dengan sebelumnya, dokumen sama dan harus miliki KK.
Namun perlu dicatat, bahwa terkait domisili yang dimaksud adalah KK bukan surat keterangan domisili.
“Ini perlu diantisipasi karena seperti pengalaman sebelumnya, begitu ada syarat domisili, masyarakat berduyun duyun mencari surat keterangan domisili,” katanya.
Dalam penerimaan murid baru nantinya diharapkan berjalan lancar dan sesuai harapan. Untuk penerimaan siswa SMP kemungkinan akan berjalan aman. Sementara SD masih menjadi kendala karena tidak boleh dIdiskriminasi.
“Dalam SPMB jalur domisili ini siswa dapat memilih 3 sekolah. Namun sistem apa nanti yang dipakai aturan, tetap kami utamakan yang KTP Denpasar,” tandasnya.
Penulis : Soni
editor: kaylla






