Mojokerto,Sekilasmedia.com-Polres Mojokerto kembali menorehkan prestasi dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang. Seorang pria bernama M. Zainur Rofiq alias Penceng (45), warga Desa Seduri, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, ditangkap tim Satresnarkoba pada Minggu, (25/5/25) siang.
Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan ribuan butir pil terlarang yang dikemas dalam plastik dan kotak kardus. Total barang bukti yang diamankan mencapai 9.000 butir, terdiri dari 7.000 pil Double L dan 2.000 pil berlogo Y. Tak hanya itu, polisi juga menyita dua plastik kresek hitam, satu kotak kardus cokelat, satu unit motor Yamaha R15, dan satu handphone Oppo milik pelaku.
Menurut Kasat Resnarkoba Iptu Eriek Triyasworo, S.H., M.H., tersangka mendapatkan suplai pil dari seseorang berinisial E, yang kini telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). “Kami sudah kantongi identitasnya dan saat ini masih dalam pengejaran,” ujar Iptu Eriek.
Dalam pemeriksaan, Zainur mengaku sudah beberapa kali menerima pasokan dari E dan menjualnya ke sejumlah pelanggan di wilayah Mojokerto. Polisi menegaskan bahwa peredaran sediaan farmasi tanpa izin adalah tindakan yang sangat membahayakan dan akan ditindak tegas.
Kini tersangka mendekam di tahanan Polres Mojokerto dan dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.
Masyarakat dihimbau untuk tetap waspada dan tidak segan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar terkait peredaran obat-obatan ilegal. (Clara)