Karangasem,Sekilasmedia.com –
Aktivitas tambang galian C di Kabupaten Karangasem, Bali, mencuat ke permukaan. Sebagian besar usaha galian C di wilayah tersebut beroperasi tanpa memiliki izin resmi alias ilegal.
Total ada 64 pengusaha galian C yang tersebar dan beroperasi di Kecamatan Selat, Bebandem, Kubu dan Kecamatan Rendang. Dari jumlah itu hanya 9 usaha galian C yang mengantongi izin resmi, sedangkan sisanya bodong.
Fakta ini sungguh miris dan menuai kecaman serta kekhawatiran dari banyak pihak terkait kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Padahal jauh sebelumnya Kejaksaan Tinggi Bali, sudah mengingat pemerintah daerah agar menertibkan aktivitas ilegal tersebut.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Dr Ketut Sumedana, S.H, M.H, menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan masukan pada Pemkab Karangasem untuk menertibkan galian C tersebut.
Menurut dia, kegiatan ilegal yang tidak sesuai dengan tata ruang dan merusak alam sudah tentu membuat pendapatan pajak daerah tidak bisa dipungut karena statusnya tak berizin.
“Kalau penertiban itu wewenangnya Satpol PP. Kalau ada tindak pidana, maka polisi yang bergerak. Tapi kalau ditemukan unsur korupsi sudah pasti kejaksaan yang akan turun tangan,” ucapnya.
Oleh karena itu, agar semua kegiatan galian C dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk memastikan kelestarian lingkungan dan mengoptimalkan PAD.
“Kalau statusnya ilegal otomatis pajak tidak bisa dipungut. Padahal jika tertib izin, PAD Karangasem bisa meningkat tanpa harus merusak lingkungan,” tandasnya.
Terpisah, Kapala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Karangasem, I Nyoman Siki Ngurah dikonfirmasi melalui WA, Minggu (7/9) hingga berita ini ditayangkan belum memberikan jawaban.
Sementara dari data lapangan menunjukkan, setiap hari ada sekitar 1.800 truk yang keluar masuk area galian C di wilayah Karangasem. Mereka mengangkut material untuk keperluan kontruksi seperti pasir, batu, koral dan abu batu.






