
Badung ,Sekilasmedia.com-
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Bali, mengendus adanya penyimpangan penggunaan bahan bakar solar pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Badung.
Total kerugian negara mencapai Rp 9 miliar. Saat ini sejumlah pihak yang terlibat sedang dalam tahap pengembalian kerugian.
Penyelewengan solar pada truk truk DLHK ini terungkap, saat BPK RI melakukan audit atau pemeriksaan terinci atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Badung tahun 2024, yang telah berlangsung dari 9 April hingga 8 Mei 2024.
Modus penyelewengan paling mencolok dilakukan oleh para sopir DLHK. Mereka diduga kongkalikong dengan pihak SPBU yang diuntungkan, caranya menukarkan kupon dengan uang cash.
Sedikitnya ada 99 truk DLHK Badung melakukan praktek nakal ini. Untuk jatah solar, setidaknya 750 liter setiap bulannya, ini juga dinilai lebih dari kebutuhan sesungguhnya. Berdasarkan perhitungan akumulasi dalam setahun, BPK menemukan adanya kerugian negara Rp 9 miliar.
Proses pengembalian sudah dimulai sejak Jumat (23/5) lalu. Besaran pengembalian kerugian beragam untuk setiap sopir, ada yang belasan, bahak ada yang lebih dari Rp100 juta per orang. Pihak SPBU yang diajak kerjasama kabarnya melakukan pengembalian hingga Rp 1 miliar.
Plt. Kepala DLHK Badung Ida Bagus Gede Arjana, membenarkan adanya pemeriksaan BPK ini. Namun, pihaknya enggan menjelaskan secara detail hasil pemeriksaan yang dimaksud.
“Benar ada pemeriksaan, tetapi untuk beritanya silahkan konfirmasi ke Inspektorat,” katanya.
Terpisah, Inspektur Kabupaten Badung Ni Luh Suryaniti tak menyangkal informasi tersebut. “Nggih (Iya) semua masih berproses,” singkatnya.