Denpasar,Sekilasmedia.com-
Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya memastikan syarat driver pariwisata ber KTP Bali dimasukkan kedalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Angkutan Sewa Khusus (ASK).
Saat ini Raperda ASK masih dalam tahap kajian akademisi Universitas Panji Sakti. Ada 6 poin yang akan dicantumkan atas tuntutan Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali.
Ke 6 poin itu adalah, pertama pembatasan kouta mobil taksi online di Bali. Kedua, menata ulang keberadaan vendor angkutan sewa khusus di Bali, termasuk rental mobil dan motor. Ketiga, standardisasi tarif untuk angkutan sewa khusus.
Keempat, pembatasan rekruitmen driver hanya khusus ber KTP Bali. Kelima, mewajibkan mobil pariwisata bernomor polisi Bali (plat DK) dan memasang identitas jelas di kendaraan. Yang terakhir keenam, melakukan standarisasi pada driver pariwisata yang berasal dari luar Bali.
“Saya akan mencantumkan 6 poin ini, kemudian nanti ada evaluasi dari Kemendagri itu urusan belakang,” kata Dewa Jack sapaan akrabnya, Senin (12/5).
Setelah nanti hasil kajian dari akademisi keluar segera menentukan siapa yang menjadi ketua pansusnya. Dewa Jack juga kembali memastikan 1 Juni 2025 Raperda tersebut akan mulai dibahas.
“Juni tanggal 1 saya yakin semuanya akan mulai rapat rapat berjalan, dan termasuk menghadirkan driver driver yang memberikan 6 poin tuntutan kepada kami dalam proses rapat dengar pendapat,” tandasnya.
Sebelumnya Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suyasa mengungkapkan, bahwa penggunaan KTP sebagai persyaratan tidak dapat diterapkan, karena sudah diatur dalam ketentuan perundang undangan nasional.
“Kalau terkait penerapan plat DK kemungkinan masih bisa dijalankan. Tetapi terkait penerapan KTP Bali, sangat krusial, sebab masih mengikuti aturan nasional,” ungkapnya.
Meski demikian, dia menegaskan, kemungkinan akan dijalankan karena sangat penting. Dan pembahasan Reperda itu masih akan terus berlanjut dengan melibatkan berbagai pihak.