Ngawi, Sekilasmedia.com-Bermula dari keresahan masyarakat atas beredarnya uang palsu (upal) diwilayah Ngrambe dan Sine, akhirnya Satreskrim Polres Ngawi berhasil menangkap dua oknum Kades, yakni ES (55 th) oknum Kades di Kecamatan Ngrambe dan DM (42 th) oknum Kades di Kecamatan Sine. Mereka tidak sendirian, Polres Ngawi juga menangkap tiga anggota komplotan lainnya yaitu AS (41 th) asal Sragen, Jawa Tengah, AP (38 tg), dari Kuningan, Jawa Barat, dan TAS (47 th) beralamat Lampung Selatan.
Mereka adalah sindikat upal lintas propinsi, yaitu Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat.
Menurut Kapolres Ngawi, AKBP Charles P. Tampubolon, modus mereka mengedarkan upal dengan melakukan transaksi di Agen BRI Link, minimarket, toko dan SPBU diempat kabupaten, yakni Ngawi, Sragen, Magetan, dan Madiun, saat konferensi pers pada Hari Jumat (30/5/2025).
Kasus ini terungkap setelah ada laporan dari seorang karyawan toko di Dusun Pule, Ngrambe, usai menerima pembayaran uang Rp 100 ribu, karena curiga dengan keasliannya, uang tersebut dicek melalui sensor UV dan teenyata menyala yang menunjukkan bahwa uang tersebut palsu. Selanjutnya uang disimpan yang kemudian dilaporkan ke polisi. Setelah didalami petugas menangkap DM dan ES yang keduanya adalah oknum kades.
Setelah ditelusuri kedua oknum ini mengaku membeli dari TAS dan AP dengan perbandingan satu dibanding tiga. Satu rupiah uang asli ditukar dengan tiga rupiah upal.
Setelah dilakukan penyelidikan kemudian para pelaku diamankan dengan alat bukti berupa ratusan lembar uang palsu, HP beŕbagai merek, dan CCTV. Polisi juga mengamankan sebuah mobil rental yang dipakai pelaku sebagai alat transportasi.
Selain itu disita pula beberapa dompet, buku rekening, ATM, alat penghitung uang, senter LED, gunting, penggaris, cutter, mikroskop mini, alat pengukur kertasdan alat penghitung uang.
Teesangka DM, ES, dan AS memperoleh upal dari AP dan TAS. Mereka berdua yang semula terlibat, karena ajakan Mr X yang menjanjikan keuntungan kepada pelaku apabila memperoleh pembeli,” imbuh Kapolres Ngawi.
Polisi menemukan uang palsu dari DM sebanyak 308 lembar pecahan seratus ribuan emisi 2016.
Sedangkan dari teraangka TAS disita barang bukti sebanyak 5.040 lembar uang palsu pecahan seratus ribuan, empat lembar pecahan lima puluh ribuan, dan oecahan seratus ribu yang belum dipotong.
Bukan hanya uang rupiah, petugas juga menyita upal dalam bentuk mata uang asing, yaitu 1.000 kembar uang Brazilian Real pecahan lima ribuan, 91 lembar pecahan 50 US Dollar.
“Barang bukti pecahan uang asing ini kljuga membuat kami curiga, bahwa money changer tueut jadisasaran penukaran uang palsu komplotan mereka. Namun hal ini masih didalami,” ujar Kapolres Ngawi.
Para pelaku yakni DM, ES dan AS dengan ancaman pasal 36 ayat (3l jo pasal 26 ayat (3) dan atau pasal 36 ayat (2) jo pasal 26 ayat (2) UU RI No. 7 Tahun 2011, tentang mata uang palsu atau pasal 245 KUHP jo pasal 55 KUHP.
Sedangkan dua pelaku.lainnya, yakni AP dan TAS diterapkan pasal 37 ayat (1l jo pasal 27ayat (1) dan atau pasal27 ayat (1) dan atau pasal 36 ayat (3) jo pasal 26 ayat (3) dan atau pasal 36 ayat (2) jo pasal 26 ayat (2) UU RI No. 7/2011, tentang mata uang palsu atau pasal 245 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
“Mereka terancam hukuman maksimal selama-lamanya 15 tahun penjara,” ungkap Kapolres Ngawi.
Kini pihak kepolisian masih terus memburu keterlibatan Mr. X uang diduga sebagai pembuat dan penyuplai upal. Hal itu sekaligus menepis dugaan, bahwa produksi upal dilakukan di Ngawi.
“Uang palsu asalnya dari TAS dan AP, mereka membeli dari Mr. X dalam bentuk lembaran setengah jadi. Identitas Mr. X sudah diketahui dan masih dalam pengejaran,” jelas AKBP Charles P. Tampubolon mengakhiri.
Dalam realese yang dipimpin oleh Kapolres Ngawi yang didampingi Wakapolres Ngawi, Kompol Moh. Asrori Khadafi juga dihadirkan Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI), Cabang Kediri, Yayat Cadarajat.
Yayat mengungkapkan, BI sudah sering melakukan sosialisasi tentang kiat mengenali uang palsu dengan methode dilihat, diraba dan diterawang.
“Uang palsu yang diedarkan para pelaku bila dilihat warnanya berbeda karena tidak cerah. Jika diraba uang palsu tidak terasa kasar, dan apabila diterawang tidak ada watermark dan gambar bayangan yang dibuat dalam pencetakan uang kita,” jelas Yayat.
(Pers Realese Humas Polres Ngawi)