
Pasuruan, sekilasmedia.com – Upaya Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) untuk menjamin masyarakat dapat memperoleh rumah yang layak huni sesuai harapan terus dilakukan agar tata kelola perumahan di Indonesia menjadi lebih transparan, adil, dan bertanggung jawab.
Ikhtiar untuk memenuhi harapan masyarakat Indonesia antara lain dibuktikan dengan tindakan nyata melalui kehadiran langsung Kementerian PKP di lokasi perumahan Gendis Regency 3. Perumahan ini berada di Desa Oro-Oro Ombo Wetan, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Tim Direktorat Pengendalian Risiko dan Pencegahan Korupsi (PRPK), Direktorat Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko (TKPR) Kementerian PKP, meninjau langsung kondisi perumahan Gendis Regency 3 pada Senin, 19 Mei 2025, pukul 10.00 WIB. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab negara melalui Kementerian PKP yang bertujuan menyelesaikan permasalahan perumahan hingga tuntas.
Berdasarkan berbagai sumber informasi yang diperoleh, terdapat indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan program KPR Bersubsidi. Kegiatan tinjauan lapangan ini melibatkan Polres Pasuruan, Balai P2P Jawa IV, Dinas PKP Kabupaten Pasuruan, Dinas Tata Ruang, konsumen perumahan, Bank Jatim, Bank BTN Cabang Pasuruan, dan perwakilan pengembang perumahan.
Hasil pengecekan kondisi faktual di lapangan menemukan bahwa beberapa konsumen sudah membayar Down Payment (DP) berkisar antara Rp15 juta hingga Rp30 juta, namun rumah belum dibangun oleh pengembang.
Terdapat dugaan tindak pidana penipuan, wanprestasi, dan manipulasi dokumen administrasi. Kondisi jalan lingkungan, saluran drainase, penerangan jalan, dan fasilitas pengolahan sampah juga tidak tersedia di perumahan Gendis Regency 3.
Berdasarkan hasil pendalaman, modus operandi yang diduga dilakukan oleh pengembang adalah mewajibkan pembayaran rumah secara tunai kepada konsumen, namun rumah belum dibangun.
Tidak ada kejelasan status unit rumah bagi konsumen yang melakukan pembayaran bertahap, dan pengembang menjanjikan unit rumah subsidi tanpa kepastian kapan rumah tersebut akan diserahkan setelah DP dibayarkan.
Tim juga menemukan sejumlah konsumen yang telah membayar penuh untuk unit rumah komersial, namun hingga kini belum ada penjelasan dari pihak pengembang terkait unit-unit tersebut.
Terdapat indikasi tindak pidana penggelapan karena pengembang diduga menggadaikan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas sejumlah unit yang sudah dibayar lunas, sementara konsumen belum menerima sertifikat rumah yang sudah menjadi haknya.
Sesuai Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), “Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.”
Adapun terkait dugaan tindak pidana penipuan, pengembang dapat dikenakan Pasal 378 KUHP. Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menggunakan tipu muslihat untuk mengelabui orang lain dengan maksud memperoleh barang atau uang dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal enam tahun.
Brigjen Pol. Budi Satria Wiguna, Direktur PRPK Ditjen TKPR Kementerian PKP, telah mencoba melakukan mediasi antara konsumen dan pengembang yang disaksikan oleh perwakilan Dinas PKP Kabupaten Pasuruan, Dinas Tata Ruang Kabupaten Pasuruan, Bank Jatim, dan Bank BTN Cabang Pasuruan.
Namun, upaya mediasi tidak membuahkan hasil karena tidak ada itikad baik dari pihak pengembang untuk memenuhi kewajibannya. Bahkan, pengembang berencana menyerahkan tanggung jawab penyelesaian pembangunan perumahan kepada pihak lain melalui mekanisme take-over.
Masyarakat yang merasa dirugikan telah difasilitasi untuk menyampaikan laporan ke Polres Pasuruan, yang juga turut hadir langsung di lokasi. Kementerian PKP, melalui Direktorat PRPK Ditjen TKPR bersama Polres Pasuruan, terus menjalin koordinasi dan sinergi untuk menempuh proses hukum sesuai dengan kewenangan dan tugas masing-masing secara kelembagaan.
Polres Pasuruan merespons cepat permasalahan ini dengan membuka layanan pengaduan, sehingga masyarakat yang menjadi korban dapat segera membuat laporan agar dapat diproses secara hukum.
Hal ini sejalan dengan pesan Menteri PKP, Maruarar Sirait: “Jangan sampai ada masyarakat yang dirugikan dalam penyelenggaraan perumahan di Indonesia.” Terlebih lagi pada perumahan yang berpartisipasi dalam program KPR Bersubsidi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).