Pendidikan

MK: Minta Pemerintah Gratiskan SD dan SMP Swasta, DPRD: Ini Jadi Beban Pemda

×

MK: Minta Pemerintah Gratiskan SD dan SMP Swasta, DPRD: Ini Jadi Beban Pemda

Sebarkan artikel ini
Foto website sekolah. MK mita pemerintah gratiskan SD dan SMP swasta

Denpasar,Sekilasmedia.com –
Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemerintah untuk menggratiskan pendidikan wajib belajar jenjang SD dan SMP negeri dan swasta.

Anggota DPRD Provinsi Bali pun menilai kebijakan ini akan menjadi beban bagi pemerintah daerah (pemda) kabupaten/kota yang bertanggung jawab untuk jenjang SD dan SMP.

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, Rabu (28/5) mengatakan, selama ini pendidikan jenjang SD dan SMP negeri sudah gratis, kecuali bayar uang pakaian.

Namu  yang menjadi persoalan adalah sekolah swasta, karena selama ini bergantung pada biaya SPP dari wali orang tua siswa.

Karenanya dengan putusan MK ini secara otomatis pemerintah kabupaten/kota yang ada SD dan SMP swasta harus membiayainya, sehingga beban keuangan daerah akan bertambah.

“Tidak semua kabupaten di Bali punya SD dan SMP swasta. Untuk yang ada swastanya tentu ini menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota mensubsidi lewat dana BOS,” kata Suwirta dikutip dari Bali Post.

“Ini kembali tergantung kemampuan dan kewenangan pemerintah kabupaten/kota,” imbuhnya.

Terhadap kondisi ini, Komisi IV DPRD Provinsi Bali akan memantau dan melihat situasinya. Sebab tidak semua kabupaten di Bali memiliki kemampuan keuangan daerah untuk membiayai subsidi SD dan SMP swasta.

“Putusan MK ini adalah bentuk keberpihakan kepada masyarakat untuk meringankan beban orang tua, terutama anaknya yang bersekolah di swasta,” tandasnya.