Hukum

Ops Pekat II Semeru, Polres Lamongan Ungkap 4 Kasus Penganiayan

×

Ops Pekat II Semeru, Polres Lamongan Ungkap 4 Kasus Penganiayan

Sebarkan artikel ini
Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto saat konferensi pers hasil ungkap 4 kasus penganiayaan. (Foto: dok/ istimewa)

Lamongan,Sekilasmedia.com – Polres Lamongan mengungkap 4 kasus penganiayaan selama Operasi Pekat II Semeru selama 14 hari, periode 1-14 Mei 2025.

Kapolres Lamongan, AKBP Agus Dwi Suyanto mengungkapkan dalam giat kali ini pihaknya berfokus pada keamanan publik diantaranya menumpas aksi premanisme dan kejahatan jalanan.

“Dari operasi kali ini menyasar praktik aksi premanisme, kejahatan jalanan serta potensi gangguan kondusifitas keamanan di ruang publik,” ujarnya, Jumat (16/5/2025).

Dijelaskan oleh AKBP Agus, bahwa dalam Ops Pekat II Semeru sebanyak 5 orang pelaku berhasil diamankan.

Dari 4 kasus tersebut, Kapolres Lamongan merinci kejadian pertama di pada Jumat (14/4/2025) sekitar pukul 23.30 WIB di Dusun Babatan, Desa Sekarbagus, Kecamatan Sugio.

BACA JUGA :  Dua Wanita Cantik Turut Dihadirkan Dalam Persidangan TPPU dan Gratifikasi Mantan Bupati MKP

“Bermula dari rombongan konvoi 200 motor, kemudian berhenti di rumah korban. Dipicu saling pandang dan teridentifikasi 2 pelaku yakni MR (18) dan AS (23) keduanya warga Kecamatan Baureno, Bojonegoro, pelaku penganiayaan terhadap 2 korban yang merupakan kakak beradik. Pelaku juga merusak rumah korban,” bebernya.

Kemudian TKP lainya, Senin (14/4/2025) di Warkop Kelurahan Sidoharjo, Kecamatan/Kabupaten Lamongan, pukul 22.00 WIB. Polisi mengamankan DA (21).

“Pelaku diajak temannya menyerang korban yang ada di warung. Pelaku ada masalah pribadi dengan korban. Ada sekitar 10 orang yang melakulan aksi pengeroyokan. 3 orang ditetapkan pelaku, 2 diantaranya masih DPO,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Ngawur... !!! Tumpukan Karung Limbah B3 Dibuang Sembarangan Di Trawas

Kasus lainya berada di Desa Sumberangung, Kecamatan Sukodadi, Lamongan. Pada Minggu (30/3/2025) pukul 02.30 WIB.

“Kejadian bermula ketika korban melambaikan tangan yang disalahartikan oleh pelaku YR (22) yang saat itu melintas, pelaku merasa ditantang kemudian mendekat dan menganiaya korban,” tuturnya.

Yang terakhir di sebuah angkringan Kelurahan Sukomulyo, Kecamatan/Kabupaten Lamongan, pada Minggu (17/4/2025) pukul 03.00 WIB.

“Pelaku bersama dengan gerombolan kurang lebih 15 orang pelaku lainnya menggunakan kaos perguruan silat mengendaral sepeda motor kemudian terjadi cek cok dengan korban dan selanjutnya pelaku melakukan pengeroyokan terhadap 5 korban,” tandas AKBP Agus.