Mojokerto,Sekilasmedia.com-Upaya tegas Polres Mojokerto Kota dalam memberantas peredaran narkoba kembali membuahkan hasil. Selama periode 29 April hingga 27 Mei 2025, sebanyak delapan tersangka pengedar narkotika dan obat keras berhasil diamankan dari tujuh kasus berbeda di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers yang digelar Rabu, (28/5/25), didampingi Kasat Resnarkoba IPTU Arif Setiawan dan Kasihumas IPDA Slamet Haryono.
“Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan berdasarkan informasi dari masyarakat. Kami berhasil menangkap delapan tersangka yang diduga kuat sebagai pengedar,” ujar AKBP Daniel.
Para pelaku yang diamankan berinisial GT, RK, NF, SH, AA, IM, IH, dan IJ. Mereka rata-rata berusia sekitar 30 tahun dan berperan aktif dalam jaringan peredaran narkotika.
IPTU Arif Setiawan mengungkapkan bahwa dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 217,53 gram dan 8.450 butir pil Double L. Diduga kuat, obat-obatan tersebut ditargetkan untuk diedarkan di kalangan pelajar dan anak muda.
“Selain itu, kami juga mengamankan delapan handphone, empat sepeda motor, serta peralatan yang biasa digunakan untuk konsumsi narkotika,” jelas IPTU Arif.
Dalam proses transaksinya, para pelaku memanfaatkan layanan keuangan digital seperti aplikasi perbankan dan dompet digital, termasuk DANA, untuk mengelabui aparat.
Kapolres menambahkan, dari hasil penangkapan ini, Polres Mojokerto Kota memperkirakan telah menyelamatkan 10.623 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba berdasarkan perhitungan 1 gram sabu bisa merusak 10 orang dan 1 butir pil Double L berdampak pada 1 orang.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp.10 miliar. Mereka juga terancam melanggar Pasal 435 juncto 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, yang dapat dikenai hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda Rp5 miliar.
AKBP Daniel menegaskan bahwa pemberantasan narkoba menjadi bagian dari komitmen institusinya dalam mendukung program Astacita Presiden RI.
Ia juga mengajak masyarakat Mojokerto untuk turut serta melawan peredaran narkoba. “Jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba atau tindak kriminal lainnya, segera laporkan melalui layanan Hotline 110 yang aktif 24 jam,” tegasnya. (Clara)