Gresik,Sekilasmedia.com – Menyikapi aduan pemilik unit Tower A dan B Icon Mall terkait belum adanya itikat baik pihak developer Icon Mall dalam menindaklanjuti sertipikat AJB yang dilayangkan ke DPRD Gresik, kemudian Pimpinan DPRD Kabupaten Gresik menggelar rapat audensi dengan para pihak di ruang rapat komisi 4 DPRD Gresik pada Rabu (14/5/2025).
Pertemuan rapat audensi tersebut akhirnya menyepakati beberapa poin penting yang harus dilaksanakan semua pihak.
Seusai acara, Ketua DPRD Gresik M. Syahrul Munir kepada awak media menerangkan bahwa ada sekitar 700 pemilik unit di apartemen Icon mall menuntut sertipikat hak milik, besaran service charge, dan pergantian pengurus P3SRS kepada developer Icon Mall.
Sementara itu, Legal HRD Developer Icon Mall Yunarni saat ditanyakan soal hasil kesepakatan rapat audensi oleh awak media, mengatakan developer akan melaksanakan hasil rekomendasi dari DPRD.
Adapun secara garis besar hasil rekomendasi, sambungnya pertama pembentukan P3SRS, kedua, kejelasan AJB dan ketiga kenaikan service charge. Terkait kendala AJB belum selesai, Ia menegaskan untuk sementara masih dalam proses pemecahan PBB dan ini kita kerjasama dengan Pemkab Gresik (DPPKAD), sedangkan sertipikat pecah sudah rampung.
” Dari PBB induk akan dipecah sekitar 700 sekian PBB pemilik unit. Sedangkan kenaikan service charge sendiri ditentukan oleh pengelola bukan pemilik unit. Hasil rekomendasi tersebut akan kita sampaikan ke pihak manajemen,” imbuhnya.
Di lain pihak, perwakilan pemilik unit di apartemen Icon Mall Hariso (69) menyatakan ada tiga aspek yang menjadi tuntutan pemilik unit ke developer Icon Mall. Yaitu, pertama pemenuhan AJB dan sertipikat hak milik karena sejak 5 tahun yang lalu tidak diberitahukan dan tidak diberikan, pada hal itu aspek hukumnya kuat.
” AJB dan sertipikat pertelaah/pecah di hadapan notaris, ditandatangi oleh pemilik unit, kemudian dibawah ke BPN untuk dibuatkan balik nama SHM atas nama kita. Lalu dibawa ke BPHTB untuk balik nama. Untuk diketahui, AJB dan sertipikat bertelaah sebenarnya diajukan 1 tahun setelah lunas. Sementara pemilik unit di apartemen Icon Mall saat ini ada sebanyak 792 orang telah lunas semua,” ucapnya.
Kedua, segera pembentukan P3SRS baru, karena pengurus yang lama sudah habis masa jabatannya. Mereka dipilih oleh developer tanpa persetujuan pemilik, dan merupakan orang luar. Karena menilik Kepment PUPR No. 14 Tahun 2021 maksimal masa jabatan P3SRS 3 tahun. Bisa dipilih kembali dengan catatan pengurus dipilih oleh pemilik. Ketiga, besaran service charge.
Sementara itu, hasil rekomendasi Ketua DPRD Gresik menyebutkan :
1. Pihak pembeli unit di Tower B yang dipindahkan ke Tower A harus tanpa tambahan biaya / disesuaikan dengan fasilitas atau uang dikembalikan ke Pembeli, setelah dikurangi kewajiban pembeli (jika ada).
2. Diberikan Kompensasi 3 % dari pembayaran jika ada keterlambatan penyerahan sertifikat
pembangunan.
3. Kompensasi Akan diberikan oleh developer berupa biaya service charge sesuai dengan besaran 3 % setelah di bentuknya P3SRS.
4. Developer mengundang seluruh pemilik dan penghuni serta memfasilitasi pemilihan pengurus P3SRS dengan 2 agenda: 1) Panitia Musyawarah dan 2) Pembentukan P3SRS yang akan dilakukan 31 Mei 2025 sekaligus developer menyerahkan data seluruh pemilik unit ke panitia Musyawarah, didampingi Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman Kabupaten Gresik.
5. Proses pemecahan SPPT dari Developer ke User menunggu revisi pertelaan yang diajukan oleh pihak Developer selambatnya 21 Mei 2025.
6. Proses AJB dilakukanserelah pembayaran BPHTB dan PPH (2,5 %) dengan keterangan BPHTB kewajiban pembeli dan PPH Kewajiban developer.
7. Untuk biaya PBB dan asuransi yang sudah dibayarkan oleh pihak pemilik segera disesuaikan secara proporsional dan disampaikan secara transparanoleh pihak developer.
8. Pengurus P3SRS sementara di larang menaikkan tarif servis charge hingga dibentuknya pengurus P3SRS definitif.
9. Besaran biaya service charge ditentukan setelah terbentuknya pengurus P3SRS definitif.
Hadir pada rapat audensi tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Gresik M. Syahrul Munir, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gresik Lutfi Dawam, anggota DPRD Kabupaten Gresik
Nur Saidah, Abdullah Munir dan Yuyun Wahyudi. Dan turut hadir juga pemilik apartemen, Developer Icon Mall, Dinas CKPKP, Dinas PMPTSP dan BPPKAD.






