Kriminal

Satres Narkoba Polres Asahan Menangkap Kurir Narkotika Jenis Kokain

×

Satres Narkoba Polres Asahan Menangkap Kurir Narkotika Jenis Kokain

Sebarkan artikel ini
Satres Narkoba Polres Asahan Berhasil Menangkap Kurir Narkotika jenis Kokain (Sekilas Media. Com/jusrianto)

Asahan,Sekilasmedia.com-
Luar biasa Satres Narkoba Polres Asahan Dalam Membrantas Peredaran Narkoba ,Tidak Memberi Ruang Kepada para Pengedar Barang Haram,Terbukti Satres Narkoba Kembali meringkus kurir Narkoba asal Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat, Kamis 24 April 2024, siang di Jalan Desa Silo Baru, Kecamatan Silo Laut, Kabupaten Asahan.

Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi didampingi Kasat Narkoba AKP Mulyoto dan Kasubsi Penmas Humas IPDA Dodi Frengku dan unsur forkopimda Asahan menyampaikan, dalam pengungkapan ini, kepolisian berhasil menangkap tersangka kurir narkoba berinisial MH (38), warga Kelurhan Air Haji, Kecamatan LS Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Dari tangan pria yang berprofesi sebagai kurir, Polres Asahan mengamankan 1 tas ransel berisi 1 paket bungkusan yang setelah diperiksa ternyata serbuk narkoba jenis sabu-sabu seberat 1000 gram, 294 butir pil ekstasi berbentuk bintang warnai hijau dan coklat plus 1 unit handphone.

“Pengakuan tersangka MH barang narkoba di bawak dari Malaysia, untuk dijual ke Provinsi Sumatera Barat,” kata AKBP Afdhal Junaidi, Rabu (30/4/2025).

Atas perbuatannya, tersangka MH dijerat pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) uu no 35 thn 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara 20 tahun atau seumur hidup.

Tersangka MH mengaku bertindak sebagai kurir karena kebutuhan ekonomi. Dengan menjadi kurir, ia akan mendapatkan uang tambahan untuk kebutuhan keluarga.

Di tempat terpisah, Satres Narkoba menangkap tersangka BHS (32), dengan barang bukti narkoba jenis kokain, di areal Perkebunan PT BSP Kelurahan Mutiara, Kisaran Timur, Asahan.
Barang bukti diamankan berupa 6 paket klip berisi 1,884,1 gram gram kokain dan 1 unit motor Yamaha Mio BK 2887 XZ.

Sementara itu, tersangka SE (41) dan RN (29), warga Desa Sei Lunang, Kecamatan Sei Kepayang, diringkus Satres Narkoba Polres Asahan di Jalan Tanjungbalai-Tanjung Leidong, Kecamatan Sei Kepayang

Dari tangan kedua tersangka diamankan 20 bungkus pelastik berisi sabu-sabu seberat 20.000 gram, 40 ribu butir ekstasi dan 2 unit motor Honda PCX

Terhadap SE dan RN diterapkan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Jo PASAL 132 AYAT (1) uu no 35 thn 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara 20 tahun atau seumur hidup,

Jusrianto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *