HukumKriminal

Modusnya Diajak Berdo’a Dalam Kamar, Dukun di Mojokerto Cabuli Korban Hingga 10 Kali

×

Modusnya Diajak Berdo’a Dalam Kamar, Dukun di Mojokerto Cabuli Korban Hingga 10 Kali

Sebarkan artikel ini
Polisi saat memberikan keterangan pers terkait kasus pencabulan di Mojokerto.( Foto : Clara/ Sekilasmedia.com)

Mojokerto,Sekilasmedia.com-Kasus pencabulan yang diduga dilakukan oleh tersangka EY, seorang dukun asal Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, terus berkembang. Setelah satu keluarga melaporkan perbuatan bejat pelaku, kini dua orang tua korban lainnya turut melapor ke Polresta Mojokerto.

KBO Satreskrim Polresta Mojokerto, Iptu Yuda Julianto, mengungkapkan bahwa laporan pertama masuk pada Rabu, (16/4/25) dari orang tua korban berinisial K (14). Beberapa hari kemudian, dua laporan tambahan menyusul dari orang tua korban lainnya.

“Hingga saat ini, sudah ada tiga keluarga yang melapor. Semua korban masih di bawah umur,” ujar Iptu Yuda ke wartawan Sekilasmedia.com, Jumat, (25/4/25).

Polisi mencatat bahwa korban pertama mengalami pencabulan hingga sepuluh kali. Sedangkan dua korban lainnya masih dalam proses pendalaman. Pihak kepolisian juga membuka peluang kemungkinan adanya korban tambahan.

“EY menggunakan modus licik dengan mengajak para korban untuk berdoa di dalam kamar. Namun saat sudah berada di dalam ruangan, pelaku justru menyetubuhi korban,” terangnya.

Setelah itu, EY mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun, termasuk orang tua mereka.

Atas perbuatannya, polisi menjerat EY dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76D, serta Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman bagi pelaku maksimal 15 tahun penjara.

“Kami terus membuka ruang bagi korban lainnya yang ingin melapor,” pungkasnya.