Malang, sekilasmedia.com – Tiga pakar hukum dari Universitas Widyagama Malang, Universitas Islam Malang (Unisma), dan Universitas Merdeka (Unmer) Malang memberikan tanggapan kritis sekaligus konstruktif terhadap hasil webinar sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI pada Rabu (28/5).
Webinar bertajuk “Menuju Sistem Peradilan Pidana yang Efisien, Adil, dan Terpadu” ini diikuti oleh akademisi, praktisi hukum, serta perwakilan institusi penegak hukum dari seluruh Indonesia. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian sosialisasi menuju penerapan KUHAP baru yang dijadwalkan berlaku mulai tahun 2026, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Widyagama Malang, Dr. Ibnu Subarkah, SH, M.Hum, menyatakan bahwa inisiatif pemerintah melalui sosialisasi RKUHAP merupakan langkah strategis untuk mereformasi sistem peradilan pidana nasional.
“Webinar ini menjadi momentum penting untuk menyelaraskan pandangan antara lembaga pendidikan hukum dan pemerintah. Materi yang disampaikan menunjukkan komitmen bersama untuk mewujudkan sistem hukum acara pidana yang lebih adil, akuntabel, dan berpihak pada semua pihak,” ujarnya.
Dr. Ibnu menegaskan bahwa revisi KUHAP bukan sekadar perubahan normatif, melainkan transformasi nilai hukum yang harus selaras dengan dinamika sosial masyarakat.
“Pembaharuan KUHAP tidak bisa dilakukan secara instan. Ini bukan hanya soal rumusan pasal, tetapi juga tentang roh keadilan yang harus dibangun secara kelembagaan maupun melalui peningkatan kualitas sumber daya manusianya,” tegasnya.
Sebagai institusi pendidikan hukum yang aktif menjalin sinergi dengan aparat penegak hukum seperti Polri, Fakultas Hukum Universitas Widyagama juga menekankan pentingnya prinsip equality before the law, kecepatan proses peradilan, serta kepastian hukum bagi para pencari keadilan.
“Keadilan adalah nilai yang mahal. Maka setiap warga negara yang mengakses pengadilan harus memperoleh perlakuan setara. Pembaruan KUHAP harus meneguhkan asas-asas prosedural yang menjadi pondasi keadilan substantif,” imbuhnya.
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Unisma Malang, Dr. Arfan Kaimuddin, SH, MH, menyambut baik upaya pembaruan KUHAP yang tengah dilakukan oleh pemerintah. Ia menekankan bahwa sistem peradilan pidana yang baru harus mampu menjamin efisiensi proses hukum tanpa mengabaikan perlindungan hak-hak tersangka maupun korban.
“Kami berharap pembaruan ini dapat menciptakan sistem peradilan yang efektif, efisien, dan lebih humanis. Langkah yang diambil Kemenkumham perlu diapresiasi, karena ini menunjukkan komitmen negara dalam memperkuat supremasi hukum,” ujarnya.
Pandangan serupa disampaikan oleh dosen Fakultas Hukum Universitas Merdeka Malang, Dr. Faturahman, SH, M.Hum. Ia menekankan bahwa RKUHAP harus bersifat responsif, adaptif, serta mampu merefleksikan kebutuhan praktis dalam penyelenggaraan peradilan pidana di lapangan.
“KUHAP yang akan datang harus menjadi instrumen hukum yang tidak hanya legalistik, tetapi juga mampu menciptakan keadilan dan kepastian hukum. Salah satu aspek penting adalah kejelasan batas kewenangan antar lembaga penegak hukum,” ungkapnya.
Dr. Faturahman juga menyoroti perlunya sinkronisasi antara peran penyidik, jaksa, hakim, dan advokat agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan, yang dapat menghambat tercapainya keadilan substantif.
“Setiap subsistem penegakan hukum harus memiliki batas tugas dan wewenang yang jelas dan tidak saling tumpang tindih. Ini menjadi kunci dalam mewujudkan proses peradilan yang efisien dan terpercaya,” pungkasnya.
Secara keseluruhan, para akademisi hukum dari Malang tersebut menyatakan dukungannya terhadap pembaruan KUHAP. Mereka menekankan bahwa perubahan yang dilakukan harus mencerminkan nilai-nilai masyarakat kontemporer, menjamin perlindungan hak-hak semua pihak, dan memperjelas fungsi serta kewenangan antar lembaga penegak hukum.
Sosialisasi RKUHAP yang digagas oleh Kementerian Hukum dan HAM RI dinilai sebagai langkah positif dalam membangun sistem peradilan pidana yang lebih modern, terintegrasi, dan berpihak pada prinsip keadilan yang substantif dan berkelanjutan.






