Daerah

Wali Kota Malang Paparkan Arah Pembangunan 2025–2029 dalam Rapat Paripurna DPRD

×

Wali Kota Malang Paparkan Arah Pembangunan 2025–2029 dalam Rapat Paripurna DPRD

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat usai laksanakan rapat paripurna terhadap Ranperda tentang RPJMD Kota Malang Tahun 2025–2029 (foto S Basuki / sekilasmedia.com).

Malang,Sekilasmedia.com– Pemerintah Kota Malang mulai memantapkan langkah strategis pembangunan lima tahun ke depan. Hal ini ditandai dengan penyampaian penjelasan Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Malang Tahun 2025–2029 dalam Rapat Paripurna DPRD, Senin (25/5/2025).

Bertempat di Ruang Sidang DPRD Kota Malang, rapat tersebut menjadi momentum penting bagi Wali Kota untuk memaparkan fondasi visi dan misi pembangunan kota yang kini tengah bersiap menuju status sebagai kota metropolitan.

“RPJMD ini bukan sekadar dokumen perencanaan, tetapi menjadi peta jalan yang akan menuntun pembangunan Kota Malang selama lima tahun mendatang,” tegas Wahyu.

Dalam penjelasannya, Wahyu memperkenalkan Dasa Bakti Unggulan sebagai ruh dari RPJMD 2025–2029. Terdiri dari 10 program prioritas, yakni Ngalam Tahes, Ngalam Seger, Ngalam Asyik, Ngalam Rijik, Ngalam Idrek, Ngalam Laris, Ngalam Santun, Ngalam Pinter, Ngalam Nyaman, dan Ngalam Ngopeni, program ini dirancang untuk menjawab langsung kebutuhan masyarakat dengan pendekatan khas dan berbasis nilai-nilai lokal.

BACA JUGA :  Di Duga Akibat Hubungan Arus Pendek, Warung Soto Tak Berpenghuni Terbakar.

“Setiap program menggambarkan sektor strategis seperti penguatan SDM, pertumbuhan ekonomi, keberlanjutan lingkungan perkotaan, hingga tata kelola pemerintahan yang efektif dan melayani,” jelasnya.

RPJMD yang tengah dibahas ini telah melalui berbagai tahapan seperti konsultasi dengan pemerintah provinsi dan pusat, sebagai bentuk harmonisasi kebijakan antara daerah dan pusat.

“Kami ingin memastikan bahwa arah pembangunan Kota Malang tetap sejalan dengan agenda nasional, tanpa kehilangan karakter dan kebutuhan lokal,” tambah Wahyu.

Ia juga menekankan pentingnya dukungan legislatif dalam proses pengesahan Ranperda ini agar dapat ditetapkan sebagai Peraturan Daerah dalam waktu maksimal 40 hari kerja.

BACA JUGA :  Sirkuit Motorcross Jotosanur Kodim 0812, Pak Yes: Wadah Generasi Lamongan Penghobi Motorcross Jadi Atlit Handal

Menurutnya, tenggat waktu tersebut menjadi indikator kinerja dalam perencanaan lima tahun mendatang yang akan dievaluasi oleh pemerintah pusat.

“Ini bukan sekadar formalitas administratif. RPJMD akan menjadi dasar dalam penganggaran, pelaksanaan program, hingga evaluasi pembangunan,” ujarnya.

Wahyu juga menggarisbawahi perlunya peraturan pelaksana seperti Peraturan Wali Kota yang akan menjadi acuan operasional bagi perangkat daerah hingga tingkat kelurahan dan RT/RW.

“Transparansi dan pemahaman menyeluruh dari semua elemen masyarakat sangat penting. Karena itu, kami akan melakukan sosialisasi menyeluruh agar setiap pihak memahami hak, kewajiban, serta larangan dalam pelaksanaan program pembangunan ini,” pungkasnya.

Dengan konsep pembangunan yang inklusif dan berorientasi pada kebutuhan warga, Pemerintah Kota Malang berharap RPJMD 2025–2029 mampu menjadi pijakan transformasi menuju kota yang lebih manusiawi, maju, dan berkelanjutan.