Bangli,Sekilasmedia.com-
I Wayan Luwes alias Mangku Luwes alias Jro Luwes (56) sang jagoan kampung asal Desa Songan, Kecamatan Kintamani, Bali, kembali berulah.
Pelaku utama penusukan yang menewaskan I Komang Alam Sutawan (37) di arena tajen Enjung Les, Banjar Batu, Songan ini, ternyata berstatus sebagai narapidana kelas kakap.
Nama Wayan Luwes sudah tak asing di catatan kriminal kepolisian. Dia pernah melakukan pembunuhan sadis di jalan tanjakan menuju Pura Kayu Selem, Desa Songan, pada April 2016 silam.
Kasus itu cukup menggemparkan, lantaran diperagakan dengan pra-rekonstruksi yang brutal. Mangku Luwes bersama anaknya Komang Tresna Wijaya alias Zul secara membabi buta menebas korban I Gede Pasek (21) hingga lehernya nyaris lepas.
Padahal kasus itu dipicu dari persoalan yang sepele. Zul mengendarai sepeda motor lalu jatuh, dan ditertawai oleh (almarhum) korban I Gede Pasek. Karena tersinggung Zul mengadu kepada bapaknya yaitu Mangku Luwes.
Mendapatkan laporan tersebut Mangku Luwes seketika murka dan langsung bersama anaknya menuju lokasi. Zul membawa kapak sedangkan Mangku Luwes menenteng pedang.
Setiba di lokasi Zul menunjukan itu korban pada Mangku Luwes. Tanpa basa basi Mangku Luwes langsung memukul dan menebas korban dengan pedang. Sementara Zul menyerang korban dengan kapak secara brutal hingga korban tewas di tempat.
Mangku Luwes dan Komang Zul akhirnya di tahan di Rutan Bangli. Saat persidangan Komang Tresna di vonis 20 tahun penjara, sedangkan Mangku Luwes 17 tahun penjara.
Kedua terpidana bapak dan anak ini kemudian di layar ke LP Kelas II Kerobokan, yang selanjutnya di layar ke Lapas Kelas 1 Batu, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, pada Jumat Agustus 2017.
Baru saja menghirup udara bebas di bulan April 2025, atau 2 bulan lalu, Mangku Luwes kembali terlibat kasus pembunuhan. Kini Mangku Luwes masih menjalani perawatan intensif di RSUP Prof Ngoerah, Denpasar, setelah terkena sabetan taji ayam saat berkelahi di kalangan tajen.
Kasus ini pun masih ditangani Polres Bangli, namun untuk siapa yang ditetapkan menjadi tersangka belum ada. Sebab dalam peristiwa di kalangan tajen itu ada dua korban, satu meninggal dunia satunya dirawat di rumah sakit. Bahkan saat kejadian keduanya saling melakukan perlawanan.