Badung,Sekilasmedia.com-
Komisi 1 DPRD Provinsi Bali merekomendasikan adanya permasalahan perizinan 45 akomodasi wisata liar di kawasan Pantai Bingin, Pecatu, Kabupaten Badung, agar seluruhnya dibongkar.
Hal itu, setelah hasil sidak yang dilakukan pada 5 Mei 2025 lalu, yang mana ditemukan ada vila di Pantai Bingin yang menjorok mengambil sepadan pantai dan menggunakan tebing dengan status hak tanah negara.
Ketua Komisi 1 DPRD Bali, I Nyoman Budi Utama, Selasa (10/6) mengatakan, saat tim melakukan inspeksi (sidak), pihak manajemen vila dan restoran tidak bisa memperlihatkan perizinan yang bersifat legal untuk membangun.
“Semua bangunan ilegal yang menempati tanah negara tanpa izin dan tidak pernah memberikan kontribusi untuk daerah harus dibongkar,” tegasnya.
Menurut Budi, mereka juga tidak mampu menunjukan dokumen hak atas tanah negara, berupa dokumen perjanjian memiliki surat pengakuan hak (SPH), sertifikat hak sewa (SHS), sertifikat hak guna usaha (SHGU) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) sebagai bukti kepastian hukum yang boleh dibangun.
“Jadi ada 45 bangunan yang direkomendasikan dibongkar di Pantai Bingin. Kalau ini diabaikan tinggal laporkan ke pihak penegak hukum,” ungkapnya.
Selain itu, Hotel Step Up juga direkomendasikan untuk dibongkar karena pelanggaran ketinggian bangunan serta tidak memenuhi persyaratan yang diwajibkan.
Oleh karena itu penegak hukum harus tegas dengan pengenaan sanksi administratif berupa peringatan langsung untuk melengkapi dan menunjukkan persyaratan persetujuan bangunan gedung (PBG).
“Pihak manajemen wajib melengkapi dan menunjukkan dokumen administrasi. Dengan jangka waktu 1 bulan sejak rekomendasi ini disampaikan, jika tidak bisa memenuhi akan ada sanksi,” kecamnya.