Hukum

Gubernur Koster, Tak Ada Kompromi Bagi Pelanggar Pergub 97 Tahun 2018 di Pasar Tradisional

×

Gubernur Koster, Tak Ada Kompromi Bagi Pelanggar Pergub 97 Tahun 2018 di Pasar Tradisional

Sebarkan artikel ini
Gubernur Bali Wayan Koster (foto Soni)

Denpasar,Sekilasmedia.com-
Implementasi Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai, untuk di pasar tradisional dinilai belum berjalan dengan baik.

Karenanya tim Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai (PSP) dan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS) diintruksikan bertindak tegas bila menemukan pelanggaran Pergub tersebut di lapangan.

Gubernur Bali Wayan Koster, Selasa (10/6) lalu mengungkapkan, bahwa semua pihak harus bekerja keras dan tegas dalam menertibkan penggunaan tas kresek, pipet dan minuman kemasan plastik yang masih banyak digunakan di pasar tradisional.

“Pergub 97 tahun 2018 ini cukup berhasil terimplementasi di pasar pasar modern, mall, hotel dan restoran. Tapi untuk di pasar tradisional belum terimplementasi dengan baik,” katanya.

BACA JUGA :  Bea Cukai Libatkan Anjing Pelacak dan Laboratorium Perketat Pengawasan 

Dalam pengamatan Kosres, di pasar tradisional sangat menurun komitmennya. Sebab itu semua stakeholder mulai dari desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten hingga provinsi agar bekerja sungguh sungguh dalam mengatasi permasalahan sampah yang sudah sangat krusial.

“Kita harus intensifkan pengawasan. Kita harus kerja keras terhadap pembatasan penggunaan plastik sekali pakai. Kita ini harus tegas, tidak ada kompromi lagi,” tegasnya.

Sementara itu, koordinator TIM PSP PSBS, Luh Riniti Rahayu menyampaikan, sosialisasi terhadap Pergub 97 Tahun 2018 di pasar pasar tradisional sudah dilakukan, hanya saja implementasinya tidak ada.

BACA JUGA :  Edarkan Narkoba, "Yoyok dan Sabruk" ditangkap Tim Buser Satreskoba Polres Kediri

“Sosialisasi sudah dilakukan, tapi baik pedagang maupun pembeli masih menggunakan tas kresek untuk membungkus maupun membawa barang belanjaan,” ungkapnya.

Dalam laporan hasil kajian, timbulan harian sampah di Bali mencapai 3.436 ton di mana 64,86 persen organik dan 17,25 persen plastik. Dimana dari total 716 desa/kelurahan di Bali hanya ada 290 desa yang mempunyai TPS3R atau dengan kata lain 426 desa tidak mempunyai.

“Di Bali ada 290 TPS3R, yang mana 90 persen masih bermasalah dalam hal kapasitas, tata Kelola, SDM, dan anggaran,” tutupnya.