Daerah

Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru Mengeluarkan Surat Edaran Terkait Seragam Non ASN

×

Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru Mengeluarkan Surat Edaran Terkait Seragam Non ASN

Sebarkan artikel ini
Para non-ASN merasa senang dengan keputusan Gubernur Sumsel Herman Deru mengizinkan menggunakan seragam kuning khaki. (Dok. Humas Pemprov Sumsel)

PALEMBANG, Sekilasmedia.com-
Melalui Surat Edaran Gubernur Nomor 025/040/SE/VII/2025, para pegawai non-ASN kini resmi diperbolehkan mengenakan seragam kuning khaki.

Kebijakan ini mulai 20 Juni 2025 dan mencakup seluruh unit kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumsel, termasuk yang berada di kabupaten/kota.

“Tenaga non-ASN kini boleh pakai seragam kuning khaki. Ini bentuk penghargaan atas pengabdian mereka. Tak ada kasta dalam pelayanan,” ungkap Gubernur Herman Deru dalam pernyataan resminya di sela kegiatan HKG PKK ke-53 di Palembang, Rabu (25/06/2025)

Langkah ini dianggap sebagai upaya strategis membangun rasa kepemilikan dan identitas yang kuat di kalangan pegawai non-ASN. Selain itu, juga mendorong semangat kerja yang lebih merata tanpa
sekat status kepegawaian.
Salah satu yang menyambut positif kebijakan ini adalah Putri Bunga Kinanti, pegawai non-ASN di Biro Humas Protokol Setda Provinsi Sumsel. la mengungkapkan rasa bangga dan gembira karena
bisa mengenakan seragam yang sama dengan ASN.

“Ini bukan hanya soal seragam. Ini soal rasa dihargai dan diakui. Rasanya sekarang kami benar -benar menjadi bagian dari keluarga besar Pemprov,”
ujarnya.

Pegawai lainnya, Ahmad Afrizal dari Dinas PMD Sumsel, juga menyuarakan rasa bahagianya. Menurutnya, selama ini ia menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, namun sering kali merasa berbeda hanya karena pakaian dinas.
Sekarang saya bisa berdiri sejajar. Seragam kuning
kaki ini membangun semangat baru bagi kami semua,” katanya.

Gubernur Herman Deru berharap dengan kesetaraan visual ini, kolaborasi antar institusi dapat semakin solid. la juga meminta para pimpinan OPD untuk memperkuat sinergi antara ASN dan non-ASN di seluruh tingkatan.

Tak hanya simbol, keputusan ini dipandang sebagai wujud nyata komitmen Pemprov Sumsel dalam membangun iklim kerja yang inklusif, modern, dan profesional.

Gubernur Herman Deru meyakini bahwa semangat kolektif akan lebih kuat jika seluruh unsur pemerintahan merasa dihargai tanpa membedakan status kepegawaian.
( ril)