Subang,Sekilasmedia.com – Kepala Desa Tanjungsari Timur, Kecamatan Cikaum, Kabupaten Subang, dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) dalam pekan ini. Pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) yang disampaikan oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ormas Kujang Padjajaran.
Ketua Umum Ormas Kujang Padjajaran, Yogaswara Firdaus, S.Pd., mengatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada Kejati Jabar terkait dugaan korupsi Dana Desa yang dilakukan oleh oknum kepala desa tersebut.
“Kejaksaan akan segera melayangkan surat pemanggilan kepada Kepala Desa Tanjungsari Timur. Kami berharap proses hukum berjalan dengan transparan dan para pihak yang terlibat bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” ujar Yogaswara, Minggu (15/6/2025).
Ia juga berharap kasus ini bisa memberikan efek jera bagi para kepala desa lainnya agar tidak menyalahgunakan anggaran yang bersumber dari pemerintah pusat tersebut.
“Mudah-mudahan ini menjadi peringatan agar para kepala desa bekerja sesuai prosedur dan bertanggung jawab. Dana Desa adalah amanah untuk kesejahteraan masyarakat, bukan untuk diselewengkan,” tegasnya.
Sampai berita ini diturunkan, pihak Kejati Jabar belum memberikan keterangan resmi terkait jadwal pasti pemanggilan maupun perkembangan penyelidikan lebih lanjut.