Daerah

Komisi C DPRD Kota Malang Sidak ke Perumahan Joyo Grand, Tindak Lanjuti Aduan Soal PSU dan Kompensasi Pengembang

×

Komisi C DPRD Kota Malang Sidak ke Perumahan Joyo Grand, Tindak Lanjuti Aduan Soal PSU dan Kompensasi Pengembang

Sebarkan artikel ini
Komisi C DPRD Kota Malang bersama Muspika Lowokwaru melakukan sidak ke Perumahan Joyo Grand, Kelurahan Merjosari Lowokwaru didampingi warga (foto S Basuki / sekilasmedia.com).

Malang, sekilasmedia.com – Komisi C DPRD Kota Malang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Perumahan Joyo Grand, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Selasa (10/6/2025).

Sidak ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan warga terkait prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) yang belum diserahkan sepenuhnya oleh pihak pengembang, serta kompensasi yang belum direalisasikan oleh pengembang Perumahan Graha Agung.

Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, M. Anas Muttaqin, menyampaikan bahwa pihaknya ingin mencari solusi terbaik antara harapan warga dan tanggung jawab pengembang.

“Kami turun ke lapangan menindaklanjuti aspirasi warga RW 8 dan 9 Perumahan Joyo Grand. Terdapat beberapa kesepakatan dengan pihak developer Graha Agung yang menurut warga belum sepenuhnya dilaksanakan,” ujarnya.

Ia menegaskan pentingnya komunikasi antara warga dan pengembang serta kepatuhan terhadap regulasi demi menghindari persoalan serupa di masa mendatang. “Masalah PSU tidak hanya terjadi di satu perumahan saja. Kami mengimbau semua pengembang di Kota Malang agar mematuhi aturan dan menjaga komunikasi yang baik dengan masyarakat,” tambahnya.

Senada dengan itu, anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Sony Rudywiyanto, juga mendorong agar PSU Perumahan Joyo Grand segera diserahkan agar bisa dialihkan ke Pemerintah Kota. “Jika sudah diserahkan, pembangunan selanjutnya bisa diakomodasi melalui Musrenbang atau pokok pikiran dewan,” jelasnya.

Sony juga menyoroti bahwa Perumahan Joyo Grand termasuk yang paling lama berdiri, sehingga sudah semestinya pengembang memenuhi komitmennya. Ia menyatakan bahwa pihaknya akan memfasilitasi pertemuan antara warga, pengembang, dan OPD terkait untuk menyelesaikan permasalahan ini secara tuntas.

“Kami akan mempertemukan semua pihak agar ada titik temu. Pembangunan memang butuh proses, tapi komunikasi yang baik bisa mempercepat solusi,” katanya.

Sementara itu, pihak pengembang Graha Agung melalui perwakilannya, Aziz, menyatakan kesiapannya untuk meninjau kembali poin-poin aspirasi warga. Ia menegaskan bahwa perusahaan tetap terbuka selama usulan warga dinilai layak dan sesuai regulasi.

“Kami tidak tutup mata. Selama itu fit and proper serta memenuhi aspek legal, tentu akan kami bahas dan pertimbangkan,” ujar Aziz, seraya menambahkan bahwa pihak pimpinan perusahaan sedang berada di luar kota dan akan segera diberi laporan.

Aziz juga menegaskan bahwa komunikasi antara pihak pengembang dan warga sebelumnya sudah pernah terjadi di tingkat kelurahan dan kecamatan, bahkan telah ditandatangani bersama. Namun, ia tidak menampik adanya beberapa hal yang masih perlu disempurnakan.

Dari pihak warga, Asrul selaku perwakilan RW menyampaikan kekecewaannya terhadap lambatnya realisasi kompensasi dari pengembang. Ia menekankan bahwa warga bukan anti terhadap pembangunan, namun menginginkan kejelasan dan komitmen yang nyata.

“Kami sudah memberi cukup waktu. Tapi jika sampai minggu depan tidak ada kejelasan, akses bisa kami tutup,” tegas Asrul.

Komisi C DPRD Kota Malang berencana memanggil seluruh pihak terkait, baik pengembang, warga, maupun OPD Pemkot Malang, guna mempercepat penyelesaian permasalahan PSU dan kompensasi tersebut. Mereka berharap agar ke depan, seluruh pengembang dapat menyerahkan PSU tepat waktu sehingga tidak membebani warga dengan pembangunan swadaya.

Penulis : S Basuki

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *