Daerah

Membangun di Atas Zona Pertanian, Proyek Lyma Residence Disegel Satpol PP Badung

×

Membangun di Atas Zona Pertanian, Proyek Lyma Residence Disegel Satpol PP Badung

Sebarkan artikel ini
Satpol PP Badung saat melakukan pengecekan di proyek lyma residence wilayah Parerenan, (foto Soni/IST)

Badung,Sekilasmedia.com-
Dugaan pelanggaran izin proyek Lyma Residence di Jalan Bebadan, Desa Parerenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, mendapat atensi tegas dari Satpol PP Badung.

Pada 16 Juni 2025, Satpol PP Badung langsung melakukan penyegelan dan pemasangan garis Pol PP Line serta dikeluarkan maklumat penghentian kegiatan.

Langkah tegas itu diambil, sebagai kelanjutan dari peringatan yang telah dilayangkan, namun tidak pernah digubris oleh pihak kontraktor.

Dari informasi yang didapat, pada 11 Juni 2025 proyek tersebut diperintah untuk dihentikan, tapi secara diam diam aktivitas pembangunannya masih terus berlangsung hingga akhirnya disegel.

BACA JUGA :  Santuni Anak Yatim Piatu, Polres Kediri Kota Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 Hijriah

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Badung, Ida Bagus Ratu mengatakan, pihaknya telah memanggil pemilik proyek, namun yang hadir hanya perwakilan kuasa hukum.

Saat diminta untuk menandatangani surat yang diberikan Satpol PP pihak perwakilan menolak. Menyatakan akan mencoba menyampaikan kepada pemilik langsung untuk menandatangani.

“Kami sebenarnya berencana memberikan sanksi administratif terlebih dahulu, tapi oleh perwakilan tidak mau menandatangani surat tersebut,” ucapnya.

Terkait kemungkinan adanya penertiban proyek lain di wilayah tersebut, Satpol PP akan melakukan observasi terlebih dahulu. Hal itu karena di wilayah Jalan Bebadan masuk dalam zona pertanian dan tanaman pangan berkelanjutan.

BACA JUGA :  Kapolres Kendal Buka Rakernis Fungsi Reskrim Jajaran Polres Kendal

“Kami sudah kantongi daerah daerah yang membangun di luar ketentuan zona. Tapi ini tidak dapat dilakukan serempak se Badung, akan dilakukan bertahap,” ujarnya.

Sementara berdasarkan catatan dari Dinas PUPR Bandung, pembangunan lyma residence ini telah diberikan tiga surat peringatan (SP) karena tidak sesuai ketentuan lahan. Proyek ini dibangun di atas lahan zona pertanian yang tidak diperbolehkan untuk alih fungsi.

Pihak PT Tumtum Tera yang dipimpin oleh Costantin Varanita WNA asal Moldova juga diminta untuk menyesuaikan kegiatan pembangunan dengan tata ruang yang berlaku dan menghentikan seluruh aktivitas sementara.