Mojokerto,Sekilasmedia.com-Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Kabupaten Mojokerto, mengajukan permintaan audiensi kepada DPRD Kabupaten Mojokerto guna mempertanyakan kejelasan Bantuan Keuangan (BK) Desa Tahun 2025 yang hingga kini belum menemui kejelasan.
Koordinator PKDI Kabupaten Mojokerto, Sunardi mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat permohonan audiensi pada 30 April 2025, namun belum mendapat tanggapan dari DPRD hingga awal Juni ini.
“Hari ini kami bersama pengurus menelusuri alasan mengapa surat kami belum juga dibalas,” ujarnya kepada wartawan sekilasmedia.com, Senin (2/6/25).
Dalam surat tersebut, PKDI meminta penjelasan terkait efisiensi anggaran desa yang sebelumnya juga dibahas dalam audiensi dengan pihak eksekutif. PKDI berharap DPRD memberikan dukungan terhadap masukan yang telah mereka sampaikan.
“Kami menyadari mungkin DPRD tengah sibuk, namun besar harapan kami dalam satu minggu ke depan bisa ada jawaban resmi,” katanya.
Sunardi menyoroti persoalan pergeseran anggaran BK 2025 yang dinilai merugikan desa-desa yang sebelumnya telah menyusun APBDes berdasarkan alokasi BK yang sah dan legal.
“Kami masih meyakini penganggaran di 2024 telah melalui proses hukum yang panjang. Dengan adanya pergeseran ini, desa-desa yang sudah merencanakan APBDes merasa dirugikan,” tegasnya.
Sementara itu, Dewan Pembina PKDI Mojokerto, Agus Siswadi menambahkan, PKDI berkomitmen mengawal proses ini hingga terbitnya SK Bupati yang menetapkan kembali BK kepada desa-desa yang telah ditetapkan sejak 2024.
“Ini produk hukum, sudah di paripurnakan tahun 2024. Kami akan kawal sampai BK ini benar-benar turun,” pungkasnya. (Clara)