Kesehatan

RS Reksa Waluya Berkomitmen Berikan Pelayanan Terbaik Dalam Koridor Prosedur yang Sesuai

×

RS Reksa Waluya Berkomitmen Berikan Pelayanan Terbaik Dalam Koridor Prosedur yang Sesuai

Sebarkan artikel ini
Pelayanan RS Reska Waluya.(foto: doc)

Mojokerto,Sekilasmedia.com – Dalam mengelola Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berkolaborasi dengan berbagai stakeholder salah satunya yakni faslitas kesehatan untuk terus mengoptimalkan pemberian layanan yang optimalkepada peserta JKN. Dan dalam praktiknya tentu terdapat tantangan dalam proses administrasi, salah satunya adalah dalam memberikan pelayanan kesehatan dengan kondisi yang termasuk dalam Negative List, yakni jenis layanan yang tidak dijamin dalam Program JKN sesuai regulasi yang berlaku.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto, Elke Winasari, saat ditemui di Kantor BPJS Kesehatan pada Kamis (26/06) menjelaskan bahwa dalam pengelolaan manfaat JKN perlu menyesuaikan beberapa kondisi agar sesuai dengan prinsip keberlanjutan program dan efisiensi layanan. Elke menjelaskan ada 21 pelayanan yang tidak dapat dijamin oleh Program JKN, hal ini telah disusun berdasarkan pertimbangan medis, ekonomi, serta adanya penjamin lain di luar BPJS Kesehatan, seperti Jasa Raharja atau BPJS Ketenagakerjaan.

“Peserta JKN perlu memahami bahwa tidak semua jenis pelayanan atau kondisi medis dapat dijamin dalam program JKN. Ada ketentuan tertentu yang mengatur jenis layanan atau penyakit yang tidak dapat dijamin Program JKN,” ujar Elke.

BACA JUGA :  Klinik Rohima Dukung Upaya Tingkatkan Kualitas Hidup Peserta Prolanis

Ia menambahkan bahwa pemahaman terhadap jenis layanan yang tidak dijamin Program JKN sangat penting, baik bagi peserta maupun fasilitas kesehatan. Hal ini untuk menghindari kesalahpahaman ketika peserta merasa berhak atas layanan tertentu, padahal secara regulasi layanan tersebut tidak dijamin dalam Program JKN.

“Kami terus berupaya melakukan sosialisasi secara berkala kepada masyarakat dan juga FKRTL agar proses pelayanan di lapangan tidak terhambat hanya karena kurangnya informasi terkait regulasi,” tambahnya.

Sementara itu, Endah Eka Susilih perwakilan dari RS Reksa Waluya yang merupakan FKRTL mitra BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto, menjelaskan bahwa pihak rumah sakit memiliki prosedur khusus dalam menangani kasus yang tidak dijamin Program JKN. Prosedur tersebut mencakup identifikasi jenis layanan, edukasi kepada pasien dan keluarga, serta koordinasi dengan petugas BPJS Kesehatan untuk memastikan akurasi dalam proses klaim.

“Di RS Reksa Waluya, kami sering temui kasus Kecelakaan Lalu Lintas (KLL) dan kecelakaan kerja. Kami melakukan identifikasi lebih dulu jika menemui kasus tersebut untuk melihat apakah kasusnya dijamin program lain atau Program JKN. Kami selalu pastikan verifikasi data dilakukan dengan benar.” Ujar Endah.

Endah menjelaskan, apabila ditemukan kasus KLL, maka pasien akan diminta untuk segera membuat laporan kecelakaan ke pihak kepolisian. Hal ini menjadi syarat agar penjaminan dapat diajukan ke Jasa Raharja, bukan BPJS Kesehatan.
“Pasien atau keluarga akan kami arahkan untuk melapor ke polisi, kemudian menyerahkan bukti laporan kepada pihak rumah sakit. Bila itu kecelakaan kerja, maka kami bantu arahkan untuk melakukan proses penjaminan ke BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.
Langkah ini diambil agar rumah sakit tidak salah dan melakukan penjaminan pelayanan sekaligus memastikan bahwa pasien mendapatkan perlindungan dari lembaga penjamin yang sesuai dengan kasusnya.
“Kami pastikan seluruh data pasien tercatat dengan benar sejak awal masuk, termasuk kronologi kejadian dan dokumen pelengkapnya. Dengan begitu, kami bisa menentukan penjamin yang tepat, apakah itu BPJS Kesehatan, Jasa Raharja, atau BPJS Ketenagakerjaan,”terang Endah.

BACA JUGA :  PANDAWA dan Mobile JKN Bentuk Pelayanan Publik Berkualitas dan Mudah

Pihak RS Reksa Waluya juga mengapresiasi upaya BPJS Kesehatan dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat umum mengenai pentingnya memahami hak dan kewajiban sebagai peserta JKN, termasuk apa saja yang masuk dalam kategori layanan yang tidak dapat dijamin.

“Kami melihat bahwa edukasi dari BPJS kepada masyarakat sangat membantu, terutama dalam kasus-kasus khusus seperti kecelakaan atau kondisi tertentu. Harapannya, peserta bisa lebih siap dan tidak bingung saat mendapatkan pelayanan,” tutupnya. (rn/tp)