Kriminal

Selang Lima Hari, Pelaku Pembunuhan di Losmen Windu Berhasil Ditangkap Polisi

×

Selang Lima Hari, Pelaku Pembunuhan di Losmen Windu Berhasil Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono saat memimpin pers release ungkap kasus pembunuhan perempuan muda di sebuah losmen wilayah Kecamatan Sukun (foto S Basuki).

Malang,Sekilasmedia.com– Jajaran Satreskrim Polresta Malang Kota bersama Polsek Sukun berhasil mengungkap kasus pembunuhan perempuan muda berinisial EMF (29) di sebuah losmen wilayah Kecamatan Sukun. Hanya dalam waktu lima hari sejak kejadian pada 17 Juni 2025, pelaku berinisial AK (26) diamankan di rumahnya di Desa Patokpicis, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, pada Minggu malam (22/6/2025).

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Nanang Haryono, SH, SIK, MSi dalam konferensi pers Senin (23/6), menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini berkat kerja keras tim penyidik, meski awalnya minim dukungan sarana teknis. Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa motif pelaku adalah sakit hati karena tidak sanggup membayar permintaan korban sejumlah Rp500 ribu, yang kemudian memicu pertengkaran dan berujung pada pembunuhan.

“Korban meninggal dunia akibat dianiaya oleh pelaku. Motifnya karena pelaku tidak mampu memenuhi permintaan uang dari korban,” ungkap Kombes Nanang.

Korban EMF, warga Kecamatan Pakisaji, ditemukan tewas oleh penjaga losmen BB (60) di kamar nomor 11. Posisi jenazah berada di atas kasur dengan mulut tersumbat kain dan wajah tertutup bantal. Ia diketahui check-in bersama pelaku pada Senin malam, namun pelaku kemudian meninggalkan kamar dan tidak kembali.

Polisi berhasil mengidentifikasi pelaku melalui pelacakan terhadap headphone korban yang sempat dibawa lalu dibuang pelaku di sekitar Terminal Landungsari. Informasi teknis dari perangkat tersebut menjadi titik terang dalam pengungkapan identitas pelaku.

“Pelaku dan korban memiliki hubungan khusus. Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti, kami berhasil mengamankan pelaku di rumahnya,” tambah Kombes Nanang.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan kemungkinan penambahan pasal 365 KUHP dan/atau 351 KUHP, yang diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kombes Pol Nanang menegaskan komitmen Polresta Malang Kota untuk bertindak tegas terhadap segala bentuk kejahatan, khususnya yang menghilangkan nyawa orang lain.

“Ini bukti keseriusan kami menjaga kondusivitas Kota Malang dengan profesionalisme dan transparansi,” tegasnya.

Sebagai langkah pencegahan ke depan, pihaknya juga akan menggandeng Pemerintah Kota Malang untuk mengimbau seluruh pengelola losmen, penginapan, dan Reddorz agar melengkapi fasilitas keamanan, termasuk CCTV, untuk meminimalkan potensi tindak kriminal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *