Malang, sekilasmedia.com — Seorang pria tewas dan dua lainnya terluka dalam insiden penusukan yang terjadi usai konvoi salah satu perguruan silat di Jalan Raden Panji Suroso Blimbing, Kota Malang, Jumat dini hari sekitar pukul 01.30 WIB. Jumat (4/7/2025).
Pelaku berinisial FR, 24 tahun, warga Plaosan Barat Blimbing Kota Malang berhasil ditangkap kurang dari empat jam setelah kejadian oleh tim Jatanras Polresta Malang Kota.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Nanang Haryono dalam konferensi pers mengungkapkan, korban tewas adalah MAS, 18 tahun, warga Blitar yang tertusuk di bagian dada kiri hingga menembus paru-paru. Korban meninggal di tempat kejadian. Sementara dua korban lain, DA dan RPS, menderita luka tusuk dan sabetan senjata tajam di bagian tubuh dan masih menjalani perawatan medis.
Kejadian bermula saat rombongan konvoi perguruan silat, sekitar 200 kendaraan melintasi jalan di depan Perumahan Araya, tepatnya di seberang RS Persada. Di lokasi, terdapat empat pemuda yang sedang makan malam di warung nasi goreng.
Terjadi saling teriakan dan intimidasi antara rombongan konvoi dan empat pemuda tersebut hingga berujung pada keributan. Dalam kekacauan itu, FR, yang disebut berada di bawah pengaruh minuman keras, melakukan penusukan terhadap para korban.
“Pelaku menusuk dengan senjata tajam setelah terjadi keributan. Ia sempat mengalami luka di kepala akibat terkena lemparan batu dalam bentrokan tersebut,” ujar Kapolresta.
Setelah melakukan aksinya, pelaku bersembunyi di mobil dinas Koperasi. Tim gabungan dari Jatanras, Satpol PP, dan bantuan personel TNI segera melakukan penyisiran dan berhasil menangkap FN pukul 05.00 WIB. Barang bukti senjata tajam juga ditemukan dan diamankan.
Polisi memastikan pelaku tidak berafiliasi dengan perguruan silat manapun. Ia diketahui bekerja di sebuah finance di Kota Malang dan melakukan penyerangan secara spontan akibat pengaruh alkohol. “Kami tegaskan, kejadian ini tidak mewakili organisasi silat manapun. Ini murni aksi kriminal oleh individu yang sedang mabuk,” tambah Kapolresta.
Menanggapi pertanyaan wartawan soal pengamanan kegiatan serupa, Kombes Nanang menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah melakukan upaya maksimal, termasuk penyekatan dan imbauan kepada pengurus perguruan silat. Namun, jumlah massa yang sangat besar dan euforia sebagian oknum kerap menyulitkan pengawasan secara menyeluruh.
Kasus ini ditangani dengan pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, subsider pasal 351 ayat (2) KUHP juncto pasal 64 KUHP.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat dan keluarga korban agar tetap tenang dan tidak terpancing emosi, serta menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat yang berwenang.