Subang, sekilasmedia.com — Dugaan penyelewengan dana penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tahun 2019 di Desa Tanjungsiang, Kecamatan Tanjungsiang, Kabupaten Subang, kini memasuki babak baru. Ketua Umum DPP Ormas Kujang Padjadjaran, Yogaswara Firdaus, S.Pd., secara resmi melaporkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang pada Jumat (18/7/2025).
Dalam laporannya, Yoga menilai pengelolaan dana desa yang seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat justru sarat penyimpangan dan tidak memberikan dampak nyata. Dana tersebut diduga disalahgunakan oleh Ketua BUMDes saat itu, berinisial E.S., yang kini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Tanjungsiang. Warga menyebut, E.S. bahkan pernah menandatangani surat pengakuan dan janji pengembalian dana di hadapan BPD, namun hingga kini belum terealisasi.
Ormas Kujang Padjadjaran menegaskan akan terus mengawal proses hukum ini dan mendorong Kejari Subang untuk segera melakukan audit serta penyelidikan mendalam demi menjaga akuntabilitas dana publik di tingkat desa.