Daerah

PBH PERADI Malang Gelar Rakercab Perdana, Tegaskan Komitmen Advokasi untuk Rakyat Kecil

×

PBH PERADI Malang Gelar Rakercab Perdana, Tegaskan Komitmen Advokasi untuk Rakyat Kecil

Sebarkan artikel ini
PERADI Malang saat melakukan Rakercab di Hall Amarilis, Kusuma Agrowisata Resort & Convention Hotel, Kota Batu (foto istimewa)

Batu,Sekilasmedia.com– Pusat Bantuan Hukum (PBH) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Malang untuk pertama kalinya menggelar Rapat Kerja Cabang (Rakercab) di Hall Amarilis, Kusuma Agrowisata Resort & Convention Hotel, Kota Batu, pada Sabtu (5/7/2025). Agenda ini menjadi tonggak penguatan organisasi sekaligus evaluasi menyeluruh terhadap peran bantuan hukum yang berpihak pada masyarakat kecil.

Ketua PBH PERADI Malang, Tjoko Tritjahjana, SH, MH, menegaskan bahwa Rakercab ini bukan sekadar agenda rutin, melainkan forum penting untuk menyusun arah perjuangan hukum yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat tidak mampu. “Bantuan hukum tidak bisa dilakukan setengah hati. Kita hadir untuk rakyat, bekerja dengan hati, dan tidak main-main, apalagi untuk warga miskin,” ujarnya di hadapan puluhan advokat muda.

BACA JUGA :  Ijazah Murid Ditahan, Ketua Fraksi PKS Desak Pemerintah Bersikap Persoalan ijazah siswa yang masih ditahan oleh sejumlah sekolah swasta di Surabaya masih muncul. Hal itu diketahui Ketua Fraksi PKS DPRD Jawa Timur, Lilik Hendarwati saat reses bersama warga di Surabaya. Lilik menerima banyak aduan terkait ijazah yang belum bisa diambil karena tunggakan biaya sekolah. Persoalan ini muncul karena kondisi ekonomi masyarakat yang semakin berat. Lilik mengakui banyak orang tua hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar keluarga sehingga tidak sanggup membayar kewajiban pendidikan anak-anak mereka di sekolah swasta. “Karena gratis hanya berlaku untuk sekolah negeri, sementara di swasta mereka harus membayar berbagai kebutuhan. Banyak masyarakat yang bahkan untuk makan saja sulit. Jadi wajar jika ada tunggakan,” kata Lilik. Anggota DPRD Jatim Dapil Surabaya itu menjelaskan bahwa sebenarnya Dinas Pendidikan telah memberikan program BPUPP sebagai dukungan operasional bagi sekolah swasta. Sekolah swasta yang nekat menahan ijazah bisa dihentikan bantuan BOPP-nya. Namun dalam praktiknya, menurut Lilik, bantuan tersebut belum cukup menutup seluruh operasional sekolah. “Secara hitungan saya, BPOPP itu tidak nutup operasional sekolah swasta. Di sisi lain, banyak orang tua tidak mampu bayar SPP. Makanya persoalan ini menumpuk,” ujarnya. Lilik mengungkapkan bahwa beberapa warga Surabaya mengeluhkan ijazah dengan tunggakan bervariasi, bahkan ada yang mencapai Rp11 juta hingga Rp12 juta. Dinas Pendidikan, kata dia, bersedia membantu pembayaran jika tunggakan di bawah Rp5 juta, namun untuk nilai yang lebih besar sekolah juga memiliki keterbatasan. Pada kesempatan itu, Lilik juga menyinggung bahwa fenomena penahanan ijazah hampir seluruhnya terjadi di sekolah swasta. Sekolah negeri, tegasnya, tidak memiliki kebijakan menahan ijazah siswa. Meski memahami dilema operasional sekolah swasta, Lilik meminta pemerintah mencari solusi lebih sistematis agar kasus seperti ini tidak terus berulang. “Ini harus ada alternatif lain. Sekolah butuh dana operasional, tapi siswa juga berhak mendapatkan ijazah. Negara harus hadir,” imbuhnya. Selain soal pendidikan, Lilik juga menyoroti tingginya angka pengangguran di Surabaya dan Jawa Timur. Menurutnya, meski ada investasi masuk, dampaknya belum signifikan terhadap penyerapan tenaga kerja lokal. “Banyak lurah mengakui bahwa ketika ada investor masuk, tenaga kerjanya bukan dari masyarakat setempat. Artinya aturan yang mewajibkan melibatkan tenaga lokal belum berjalan,” kata Lilik. Ia mendorong pemerintah memperketat regulasi ketenagakerjaan sekaligus memperluas akses pelatihan tanpa batasan usia, mengingat banyak korban PHK justru berusia di atas 40 tahun. Lilik menilai kebijakan Menteri Tenaga Kerja dari PKS sudah menegaskan bahwa penerimaan kerja tidak boleh membatasi usia. “Orang yang ingin belajar dan meningkatkan kemampuan harus diberi kesempatan, berapa pun usianya,” tegasnya. Lilik menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan hak pendidikan warga, memastikan tidak ada lagi ijazah yang tertahan karena kemiskinan, sekaligus mengawal kebijakan ketenagakerjaan yang lebih berpihak pada masyarakat Jawa Timur

Tjoko juga membeberkan rencana strategis PBH, termasuk penempatan advokat di setiap kelurahan dan desa guna memberikan layanan hukum gratis secara pro bono. “Tidak semua warga tahu bagaimana mengakses keadilan. Di situlah kita hadir,” imbuhnya.

Selain itu, PBH Peradi Malang saat ini telah mengantongi akreditasi dan aktif menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah. Sebagai bukti keseriusan, Tjoko menyampaikan bahwa pihaknya tengah menangani perkara strategis melalui jalur praperadilan di Kepanjen.

Rakercab juga akan menjadi agenda tahunan sebagai bentuk konsistensi evaluatif. “Kita tidak boleh puas diri. Rakercab ini memberi cermin: mana program yang benar-benar hidup, mana yang sekadar ada di atas kertas,” tegas Tjoko.

Ketua DPC PERADI Malang, Dian Aminuddin, SH, MH, yang membuka acara secara resmi, menyebut Rakercab sebagai ruang pembelajaran dan pengabdian, terutama bagi para advokat muda. “Ini bukan sekadar pekerjaan, ini ladang amal,” ujarnya.

BACA JUGA :  PJ Walikota Probolinggo Pantau Proses Pendaftaran Pilkada di Kantor KPU

Namun demikian, Dian juga menekankan pentingnya konsolidasi internal agar semangat eksternal tidak berjalan tanpa fondasi kuat. “Rakercab ini penting untuk menyolidkan barisan,” tambahnya.

Menutup sesi, Ketua Panitia Rakercab sekaligus Sekretaris PBH PERADI Malang, Samin Untung, SH, mengajak seluruh peserta untuk merefleksikan nilai keikhlasan dalam pengabdian. Ia mengutip ayat Al-Qur’an yang menekankan pentingnya tolong-menolong dalam kebaikan dan kebersamaan.

Sebagai informasi, saat ini PBH PERADI Malang memiliki 99 advokat aktif yang siap memberikan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat kurang mampu.