Mojokerto,Sekilasmedia.com-Perang terhadap peredaran narkotika terus digencarkan Polres Mojokerto. Kali ini, Satresnarkoba berhasil membekuk dua pria asal Kecamatan Ngoro saat hendak melakukan transaksi sabu di sebuah rumah di Desa Candiharjo, Senin, (7/7/25) siang.
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 14.00 WIB. Kedua pelaku, yakni SG alias Gem (42), warga Candiharjo, dan AA alias Sa (42), warga Watesnegoro, langsung digelandang ke Mapolres Mojokerto setelah polisi menemukan barang bukti sabu di lokasi kejadian.
“Petugas mendapati lima klip plastik berisi sabu dengan total berat 3,42 gram, dua unit ponsel, serta satu sepeda motor yang diduga digunakan pelaku dalam aktivitasnya,” ungkap Kasat Resnarkoba IPTU Eriek Triyasworo, Selasa (8/7/25).
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah alat bantu transaksi seperti plastik pembungkus, tisu putih, dan satu scrop plastik. Seluruh barang bukti kini diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan.
Dari hasil introgasi, kedua tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial H, yang hingga kini masih buron dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Identitas lengkap bandar sabu tersebut masih dalam proses pendalaman tim penyidik.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman 20 tahun penjara.
IPTU Eriek menegaskan, bahwa pihaknya tak akan memberi ruang bagi jaringan pengedar narkotika di wilayah hukum Mojokerto. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi terkait peredaran narkoba.
“Kami tidak akan berhenti memburu pelaku-pelaku lainnya. Peran serta masyarakat menjadi kunci dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di Mojokerto,” pungkasnya.






