Daerah

Belasan Anggota DPRD Jember Diperiksa Kejaksaan terkait Dugaan Korupsi Anggaran Makan minum Sosraperda 2023-2024 5,6 Miliar

×

Belasan Anggota DPRD Jember Diperiksa Kejaksaan terkait Dugaan Korupsi Anggaran Makan minum Sosraperda 2023-2024 5,6 Miliar

Sebarkan artikel ini
Kue Sosraperda 2023-2024 seharga 20 ribu perkotak. Diduga harga dimark up dan tidak sesuai yang dianggarkan. Foto dok

Jember, sekilasmedia.com- Tim Penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Jember terus melakukan rangkaian pemanggilan serta pemeriksaan secara marathon guna merampungkan penyidikan perkara dugaan korupsi dalam pengadaan makan dan minum sosialisasi Raperda 2023-2024.

Hingga Kamis (28/8/2025), Penyidik telah memanggil dan memeriksa 13 orang saksi dari unsur mantan dan anggota DPRD Jember aktif sekaligus puluhan Panitia Lokal sebagai saksi. Permintaan keterangan para saksi dibutuhkan untuk memperkuat 2 alat bukti dalam penanganan perkara korupsi oleh tim Kejaksaan Negeri setempat.

“Total sampai hari ini sudah ada 13 orang dari unsur dewan yang telah kita mintai keterangan sebagai saksi,” ujar Kasi Intelejen Kejari Jember, Agung Wibowo SH,MH, Kamis (28/8/2025).

Agung menjelaskan kehadiran para saksi memenuhi panggilan pihak Kejaksaan dapat membantu untuk segera tuntasnya seluruh rangkaiaan proses penyidikan. Selanjutnya tim penyidik akan melakukan gelar perkara dan ekspose untuk menetapkan tersangka dalam perkara korupsi itu.

“Seluruh Saksi yang kita minta keterangan seluruhnya memberikan keterangan secara koperatif termasuk dari 13 orang saksi dari unsur dewan yang telah hadir memenuhi panggilan penyidik,” imbuhnya.

Pengusutan Kasus dugaan Korupsi pengadaan makan dan minum kegiaatan Sosialisasi Raperda 2023-2024 dengan potensi kerugiaan Negara Rp5,6 Milyar itu merupakan atensi Kejaksaan Agung RI. Kasus itu naik ke tahap Penyidikan pada 17 Juli 2025. Kejari Jember menyatakan telah memiliki dua alat bukti permulaan yang cukup dugaan tindak pidana korupsi.

Sementara itu dari sebanyak 50 anggota DPRD Jember priode 2019-2024, hanya 1 anggota DPRD Jember yakni H Mochammad Hafidi dari Fraksi PKB memilih tidak mengambil Anggaran APBD untuk Sosialisasi Raperda kala itu.

“Saya tidak mengunakaan anggaran Sosper itu bukan dalam rangka apa-apa,Tidak, pertama menurut saya kegiataan sosper ini ketika harus saya lakukan dengan volume yang hanya 100 orang justru merugikan bagi saya, karena dengan hanya mengundang 100 orang ini akan justru menimbulkan potensi fitnah bagi saya terutama dari para pendukung-pendukung saya, sehingga ini sangat merugikan bagi saya pribadi,” kata Hafidi.

Hafidi menjelaskan alasan lain Ia engan mengunakaan anggaran Sosisalisasi Raperda yakni sebagai Anggota DPRD Jember memilih untuk melakukan efisiensi Anggaran terkait dengan Sosialisasi Raperda yang tengah digodok oleh DPRD setempat.

“Secara pribadi untuk melakukan sosialisasi raperda ini bisa saya lakukan lebih dari volume 100 orang, karena dalam 4-6 bulan sekali saya bisa bertemu dengan warga itu lebih dari 4 ribu orang bahkan bisa mencapai 6 ribu orang dari wali santri dan wali murid, disitulah saya juga mensosialisasikan raperda yang sedang digodok DPRD Jember,” Kata Hafidi yang juga merupakan Ketua Yayasan Pendidikan Ibu, Pakusari Jember.

Disinggung terkait dengan tekhnis pelaksanaan Sosraperda dan perkara Korupsi sedang ditanggani Kejari Jember, Hafidi engan berkomentar lebih jauh.

“Kurang paham saya terkait tekhnis pelaksanaanya bagaimana karena saya tidak mengambil, soal wajib dan tidaknya pengunaan anggaran Sosialisasi Raperda untuk Anggota DPRD ini saya juga tidak mengetahui secara jelas. Tidak ada ketentuan itu wajib atau tidak, buktinya saya tidak mengambil dana itu tidak ada apa-apa, tidak ada masalah,” tutupnya.

Penulis: Wibowo Editor: Kaylla

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *