Daerah

Bupati Mojokerto Gus Barra: BK Desa Bukan Kewajiban, Harus Ada Keadilan Anggaran

×

Bupati Mojokerto Gus Barra: BK Desa Bukan Kewajiban, Harus Ada Keadilan Anggaran

Sebarkan artikel ini
Bupati Mojokerto, Gus Barra saat memberikan penegasan terkait keadilan distribusi BK Desa di hadapan para kepala desa.(Foto: Wibowo/Sekilasmedia.com).

Mojokerto,Sekilasmedia.com – Bupati Mojokerto, Muhammad Al Barra (Gus Barra), menegaskan bahwa Bantuan Keuangan (BK) Desa bukan merupakan kewajiban mutlak yang harus diberikan setiap tahun. Hal ini disampaikannya saat bertemu dengan para kepala desa dalam forum resmi.

Menurut Gus Barra, keputusan pembatalan BK Desa tahun 2024 diambil karena adanya ketimpangan dalam distribusi anggaran. Ia mencontohkan, ada desa yang menerima hingga lima titik BK dengan nilai mencapai Rp5 miliar, sementara desa lain sama sekali tidak pernah mendapatkan bantuan.

BACA JUGA :  Bentuk Sikap Tegap - Tangkas Babinsa Koramil Gondang Beri Latihan PBB Siswa Ponpes Husnul Hidayah

“Kalau ada satu desa bisa dapat miliaran, sementara banyak desa tidak tersentuh, lalu di mana letak keadilannya?” tegasnya.

Gus Barra juga menekankan bahwa kebijakannya tidak didasari kepentingan politik atau kelompok tertentu. Ia menyebut, setiap hari dirinya harus menandatangani berbagai dokumen desa bermasalah dengan nilai puluhan hingga ratusan juta rupiah. Jika tidak segera diselesaikan, masalah itu bisa berujung ke ranah hukum.

“Ini bentuk kepedulian saya kepada para kepala desa. Saya tidak ingin ada yang tersangkut masalah hukum hanya karena administrasi dan anggaran,” ujarnya.

BACA JUGA :  RSJ Menur Galang Masukan Stakeholder Demi Meraih Indeks Kepuasan Pelanggan Sempurna

Dalam kesempatan itu, Bupati Mojokerto juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengambil keuntungan pribadi dari jabatannya. “Saya ingin semua program berjalan baik, tanpa ada praktik mencari keuntungan dari jabatan,” tandasnya.

Selain itu, Gus Barra mengingatkan peran penting camat sebagai pengawas desa. Ia meminta agar para camat serius mengawal pelaksanaan dana desa maupun BK Desa.

“Kalau ada camat yang tidak bisa menjalankan fungsinya dengan baik, lebih baik mundur. Saya tidak ingin setiap hari dihadapkan pada masalah desa,” pungkasnya.