Hukum

Dalam Kasus Tambang Ilegal di Bungah, Satreskrim Polres Gresik Tetapkan Satu Tersangka

×

Dalam Kasus Tambang Ilegal di Bungah, Satreskrim Polres Gresik Tetapkan Satu Tersangka

Sebarkan artikel ini
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz saat menyampaikan penetapan tersangka pada kasus tambang ilegal di Bungah. (Foto: Humas Polres Gresik)

Gresik, Sekilasmedia.com – Usai menindaklanjuti laporan masyarakat adanya tambang galian C di Desa Sukorejo, Kecamatan Bungah, Satreskrim Polres Gresik menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus penambangan ilegal tersebut.

Unit Tipidter Satreskrim Polres Gresik telah mendatangi lokasi tambang pada Kamis (31/7/2025) sekitar pukul 13.30 WIB. Sebanyak enam orang telah diperiksa. Satu orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka berinisial AI warga Kecamatan Bungah, sebagai pemilik sekaligus penanggung jawab aktivitas tambang tanpa izin tersebut. Polisi juga mengamankan sejumlah alat berat dan kendaraan pengangkut hasil tambang.

“Sudah kami tetapkan satu orang tersangka berinisial AI, yang bertanggung jawab atas aktivitas penambangan ilegal tersebut,” tegas AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, Senin, (4/8/2025).

Dalam operasi tersebut, polisi memeriksa enam saksi, di antaranya operator excavator, checker, dan sopir truk. Barang bukti yang diamankan antara lain tiga unit truk diesel, satu unit excavator, tiga bendel surat jalan, satu buku rekap, dan satu kunci excavator.

“Aktivitas penambangan saat itu sudah berlangsung sebanyak 51 rit, kami juga mengamankan tiga truk yang sedang beroperasi di lokasi,” lanjut Kasatreskrim Polres Gresik.

Tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *