Hukum

25 Pengedar Sabu Ditangkap, Polres Mojokerto Kota Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp367 Juta

×

25 Pengedar Sabu Ditangkap, Polres Mojokerto Kota Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp367 Juta

Sebarkan artikel ini
"Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto menunjukkan barang bukti hasil penangkapan 25 pengedar sabu dalam konferensi pers di Mapolres, Selasa (5/8/2025)."(foto:wibowo)

Mojokerto,Sekilasmedia.com– Polres Mojokerto Kota mencetak prestasi gemilang dalam pemberantasan narkoba. Selama operasi yang digelar sejak 19 Mei hingga 31 Juli 2025, Satuan Reserse Narkoba berhasil menangkap 25 tersangka pengedar narkotika. Dari pengungkapan tersebut, aparat menyita 270,13 gram sabu, 14 butir ekstasi, dan 2.630 butir pil Double L.

Tak hanya itu, polisi juga mengamankan 9 timbangan elektrik, 27 unit handphone, 8 sepeda motor, serta uang tunai sebesar Rp1.628.000. Seluruh barang bukti dan tersangka kini diamankan di Rutan Polres Mojokerto Kota, sementara beberapa di antaranya telah dititipkan di Lapas Kelas IIB Mojokerto.

BACA JUGA :  KPK eksekusi terhadap 4 orang terpidana asal di Jawa Timur, Termasuk Bupati Non Aktif Mojokerto

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Herdiawan Arifianto, menyebut keberhasilan ini sebagai langkah signifikan dalam menyelamatkan ribuan jiwa dari bahaya narkotika.

“Jika dikalkulasi berdasarkan asumsi pengguna per jenis narkoba, maka ada sekitar 5.359 jiwa yang berhasil kami selamatkan. Total nilai peredaran narkoba yang digagalkan mencapai Rp367.459.000,” jelas Kapolres saat konferensi pers di Mapolres, Selasa (5/8/2025).

Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto Kota, Iptu Arif Setiawan, mengungkap bahwa para pelaku menggunakan metode distribusi sistem “ranjau”, yaitu meletakkan barang di titik tertentu tanpa pertemuan langsung antara pembeli dan penjual. Pembayaran dilakukan melalui transfer digital menggunakan aplikasi perbankan dan dompet digital seperti DANA.

BACA JUGA :  Mulut Kepala, Ibu Muda Jadi Korban Dukun Bejat

Lebih lanjut, sekitar 50 persen dari 25 tersangka diketahui merupakan residivis kasus serupa. Mereka tidak hanya berperan sebagai pengedar, tetapi juga sekaligus pengguna.

“Sebagian adalah bandar skala kecil hingga menengah. Mereka menjual untuk keuntungan pribadi sekaligus bisa mengonsumsi secara gratis,” ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga miliaran rupiah.