Mojokerto,Sekilasmedia.com– Polres Mojokerto Kota mencetak prestasi gemilang dalam pemberantasan narkoba. Selama operasi yang digelar sejak 19 Mei hingga 31 Juli 2025, Satuan Reserse Narkoba berhasil menangkap 25 tersangka pengedar narkotika. Dari pengungkapan tersebut, aparat menyita 270,13 gram sabu, 14 butir ekstasi, dan 2.630 butir pil Double L.
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan 9 timbangan elektrik, 27 unit handphone, 8 sepeda motor, serta uang tunai sebesar Rp1.628.000. Seluruh barang bukti dan tersangka kini diamankan di Rutan Polres Mojokerto Kota, sementara beberapa di antaranya telah dititipkan di Lapas Kelas IIB Mojokerto.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Herdiawan Arifianto, menyebut keberhasilan ini sebagai langkah signifikan dalam menyelamatkan ribuan jiwa dari bahaya narkotika.
“Jika dikalkulasi berdasarkan asumsi pengguna per jenis narkoba, maka ada sekitar 5.359 jiwa yang berhasil kami selamatkan. Total nilai peredaran narkoba yang digagalkan mencapai Rp367.459.000,” jelas Kapolres saat konferensi pers di Mapolres, Selasa (5/8/2025).
Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto Kota, Iptu Arif Setiawan, mengungkap bahwa para pelaku menggunakan metode distribusi sistem “ranjau”, yaitu meletakkan barang di titik tertentu tanpa pertemuan langsung antara pembeli dan penjual. Pembayaran dilakukan melalui transfer digital menggunakan aplikasi perbankan dan dompet digital seperti DANA.
Lebih lanjut, sekitar 50 persen dari 25 tersangka diketahui merupakan residivis kasus serupa. Mereka tidak hanya berperan sebagai pengedar, tetapi juga sekaligus pengguna.
“Sebagian adalah bandar skala kecil hingga menengah. Mereka menjual untuk keuntungan pribadi sekaligus bisa mengonsumsi secara gratis,” ujarnya.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga miliaran rupiah.