Mojokerto,Sekilasmedia.com– Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan telah menjadi jaminan utama bagi masyarakat Indonesia dalam memperoleh pelayanan kesehatan. Di balik keberlangsungan program ini, terdapat Dana Jaminan Sosial (DJS) yang berfungsi sebagai sumber utama pembiayaan pelayanan kesehatan bagi peserta JKN. Informasi ini perlu disampaikan karena masih banyak masyarakat yang belum memahami secara mendalam apa saja yang dibiayai oleh DJS.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto, Elke Winasari, saat ditemu di kantornya pada Senin (4/8) menjelaskan bahwa DJS berasal dari iuran peserta JKN. Dana ini dikelola berdasarkan prinsip gotong royong untuk menjamin semua peserta JKN mendapatkan pelayanan kesehatan yang adil dan merata.
“DJS ini dikelola oleh BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara Program JKN melalui bentuk pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Termasuk di dalamnya adalah pembiayaan obat dan bahan medis habis pakai yang diperlukan, serta pembayaran ganti rugi atau denda kepada fasilitas kesehatan apabila terjadi keterlambatan pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan,” jelas Elke.
Elke juga menegaskan bahwa DJS tidak hanya digunakan untuk pembayaran klaim kepada fasilitas kesehatan, tetapi juga untuk mendukung biaya operasional pelayanan kesehatan yang efisien. Termasuk di dalamnya pembinaan fasilitas kesehatan mitra, pengembangan sistem teknologi informasi untuk pelayanan digital, serta upaya peningkatan mutu pelayanan bagi peserta JKN.
“Kita pastikan bahwa setiap rupiah iuran yang dibayarkan peserta digunakan sebaik mungkin. Pengelolaan DJS ini juga diawasi oleh berbagai lembaga, seperti Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, yang bertugas mengawasi pelaksanaan tugas dan fungsi BPJS Kesehatan, serta menyampaikan laporan pengawasan kepada Presiden dengan tembusan kepada Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN),” tambahnya.
Selain itu, untuk mendukung keberlangsungan Program JKN melalui dana DJS, BPJS Kesehatan terus meningkatkan pemahaman masyarakat bahwa Program ini bersifat gotong royong dengan terus mendorong peserta agar tetap aktif membayar iuran secara tepat waktu. Pembayaran iuran dapat dilakukan melalui kanal pembayaran yang tersedia ataupun memanfaatkan fitur autodebet agar tidak perlu khawatir lupa membayar iuran.
“Kami terus melakukan edukasi kepada peserta tentang pentingnya sistem gotong royong di Program JKN ini. Karena seluruh dana yang terkumpul akan disalurkan lagi kepada peserta JKN yang membutuhkan pelayanan kesehatan. Bukti nyata dukungan peserta JKN adalah melalui kesadara membayar iuran tepat waktu,” tutur Elke.
Manfaat nyata dari Dana Jaminan Sosial juga dirasakan langsung oleh peserta JKN, salah satunya Dian Kartikasari (29). Ia merupakan peserta JKN segmen Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) kelas 2 yang secara rutin membayar iuran tiap bulan.
“Saya dulu sempat berpikir, bayar iuran setiap bulan tapi tidak pernah dipakai, seperti rugi. Tapi pemikiran itu langsung berubah waktu saya harus menjalani operasi usus buntu mendadak tahun lalu. Seluruh biaya operasi dan rawat inap 3 hari di rumah sakit ditanggung penuh oleh Program JKN. Tidak keluar uang sama sekali,” ujar Dian.
Semenjak itu, Dian merasakan bahwa pengalaman tersebut membuatnya semakin sadar betapa pentingnya keberadaan Program JKN dan bagi masyarakat. Dian merasa sangat terbantu, apalagi di tengah situasi darurat yang tidak terduga. Menurutnya tentu bukan hanya ia yang terbantu tapi seluruh masyarakat Indonesia sangat membutuhkan manfaat Program JKN.
“Kalau tidak menjadi peserta JKN, saya tidak tahu harus cari uang dari mana saat kondisi sakit mendadak seperti itu. Operasi dan rawat inap pasti bisa belasan juta rupiah. Alhamdulillah saya peserta aktif dan bisa tertangani dengan cepat tanpa beban biaya. Saya sadar bahwa dengan tertib membayar iuran sangat membantu berlangsungnya Program JKN ini dan saya tidak ragu menjelaskan kepada sekitar pentingnya menjadi peserta JKN yang membayar iuran tepat waktu,” tutu Dian. (rn/tp)