Daerah

Gubernur Bali Kumpulkan Ratusan Pengusaha Pariwisata, Bahas Imbal Jasa PWA 3 Persen

×

Gubernur Bali Kumpulkan Ratusan Pengusaha Pariwisata, Bahas Imbal Jasa PWA 3 Persen

Sebarkan artikel ini
Gubernur Koster berikan pengarahan terkait imbal jasa PWA di Art Center Denpasar. (foto: Soni)

Denpasar ,Sekilasmedia.com-
Gubernur Bali Wayan Koster kumpulkan para pelaku pariwisata, memberikan pengarahan terkait imbal jasa Pungutan Wisatawan Asing (PWA) yang diberikan kepada pelaku usaha yang berpartisipasi mejadi mitra manfaat endpoint, di Gedung Ksirarnawa Taman Budaya Provinsi Bali (Art Centre) Denpasar.

Koster menyampaikan bahwa pencapaian PWA yang dilakukan saat ini masih belum maksimal. Dimana per tahun 2024 jumlah PWA yang terkumpul mencapai Rp. 318 milyar atau 32% dari total pembayaran yang seharusnya dibayar wisman.

Sedangkan di tahun 2025 capaian PWA hingga pertengahan Agustus 2025 baru mencapai Rp 229 milyar atau 34% dari jumlah wisatawan asing yang datang ke Bali.

“Belum maksimal masih jauh dari harapan kita,” ungkap Koster di hadapan sekitar 560 pelaku usaha.

BACA JUGA :  DPRD Kabupaten Probolinggo Diminta Segera Atasi Problem Padam Listrik di Kecamatan Banyuanyar

Meski demikian, Gubernur Koster juga mengaku, memang dalam penerapannya terdapat beberapa kendala yang dihadapi salah satunya adalah Perda Bali No. 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk melindungi kebudayaan dan lingkungan Alam Bali belum mengatur tentang imbal jasa bagi pelaku usaha yang terlibat mitra manfaat dan endpoint PWA.

“Saat itu intensif dan imbal jasa tidak kita atur dalam Perda karena itulah kita melakukan perubahan Perda menjadi Perda Provinsi Bali No. 2 Tahun 2025 dan astungkara disetujui oleh Kemendagri termasuk juga dengan Pergubnya,” kata Gubernur.

Koster menyampaikan bahwa sosialisasi ini dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada seluruh usaha pariwisata di Bali untuk ikut berpartisipasi dengan melakukan Kerjasama menjadi mitra manfaat dan endpoint dalam rangka optimalisasi pungutan wisatawan asing (PWA).

BACA JUGA :  Naik Vespa Ratu Dewa Prima Salam Daftar Ke KPU Siap Bangun Palembang Lebih Maju Dan Berjaya

“Mitra manfaat dan endpoint dapat diberikan imbal jasa (fee) setinggi tingginya 3% dari perolehan pembayaran dan akan dibayarkan tiap triwulan,” ucap Koster.

Diharapkan para pelaku usaha pariwisata dapat turut berkontribusi dan terlibat aktif dalam mensukseskan program PWA dengan turut mendaftar sebagai mitra manfaat atau endpoint. Penggunaan PWA nantinya juga akan difokuskan untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali, peningkatan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan kepariwisataan Budaya Bali serta penanganan sampah di Bali.

“Pemerintah Provinsi Bali akan memberikan informasi penerimaan serta penggunaan dari hasil Pungutan Bagi Wisatawan Asing secara transparan dan akuntabel,” tandas Koster.

Penulis : Soni