Jember, Sekilasmedia.com-Direktur Bersama Insan Jember Anti Korupsi (BIJAK) sekaligus pelapor perkara korupsi dana makanan minuman berat pada Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) DPRD Jember tahun anggaran 2023–2024, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri setempat, Rabu (6/8/2025).
Kedatangan aktivis anti korupsi itu sebagai komitmen dalam mengawal penanganan kasus dugaan korupsi dengan potensi kerugiaan keuangan negara mencapai Rp 5,6 Milyar, kini masuk tahap penyidikan.
Direktur BIJAK, Mashudi Agus MM menyatakan pasca naiknya status penanganan kasus dugaan korupsi tersebut dari penyelidikan ke penyidikan, pihaknya meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jember untuk menyampaikan setiap progres secara terbuka sebagai bentuk transparansi penegakan hukum kepada publik.
“Pertama pihak kejaksaan harus bisa memberikan progress tegat waktu penetapaan tersangka dalam kasus itu, sebab naiknya status perkara itu dari penyelidikan ke penyidikan, tentu penyidik kejaksaan juga telah mengantongi 2 alat bukti yang cukup mengarah kepada penetapaan tersangka,” tegasnya.
Agus menambahkan sebagai pelapor, pihaknya terus mengawal setiap tahapan penanganan perkara korupsi yang saat ini juga menyita perhatiaan dari publik jember itu. Menurutnya Pihak Kejaksaan juga telah melakukan pemanggilan terhadap puluhan orang saksi yang diduga terlibat dalam perkara itu.
“Namun sampai saat ini, saya belum mendengar adanya pemanggilan dan pemeriksaan terhadap oknum anggota dewan sekaligus terlapor dalam perkara itu, padahal sudah lebih dari 2 pekan penyidikan kasus itu dirilis langsung oleh kepala kejaksaan negeri jember kepada media,” jelasnya.
Oleh sebab itu untuk kepastian hukum, pihaknya mendesak penyidikan perkara korupsi Sosperda tahun anggaran 2023/2024 itu dapat segera dituntaskan, sehingga Kejaksaan dapat segera merilis adanya penetapan tersangka.
“Bahwa sampai saat ini kami juga meyakini penyidik kejaksaan masih memiliki independensi, integritas dan tidak dapat diintervensi dalam bentuk dan cara apapun, apalagi penanganan perkara ini juga menjadi atensi dari Kejaksaan Agung,” himbaunya.
Sementara dikonfirmasi terpisah Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Ichwan Effendi menegaskan penyidikan perkara korupsi Sosperda dipastikan tetap berjalan oleh penyidik pidana khusus.
“sampai hari ini penyidikan terus berjalan,penyidik masih terus melakukan pemanggilan saksi-saksi dan mencari alat bukti baru sehingga nantinya dapat dijadikan pemenuhan alat bukti untuk menetepakan tersangka,” tegasnya.
Diketahui sebelumnya, Proses penyelidikan kasus sosperda tahun 2023–2024 itu dimulai tanggal 14 Mei 2025, namun hingga batas yang ditentukan proses penyelidikan belum selesai. Kejari Jember selanjutnya memperpanjang penyelidikan pada 27 Juni 2025 sampai akhirnya kasus tersebut dinaikan ke tahap penyidikan.
“Terhitung mulai 17 Juli 2025, kasus dugaan korupsi dana makanan minuman berat pada sosperda tersebut naik dari penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Ichwan.
Dalam rilis yang disampaikan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jember menargetkan sebelum akhir tahun 2025 sudah ada penetapan tersangka sehingga penyidik harus bekerja lebih keras lagi untuk menangani perkara itu.
“Dugaan penyalahgunaan kegiatan sosperda tidak berkaitan dengan mark up anggaran dan tidak berkaitan dengan kegiatan fiktif, namun dugaan sementara pengadaan makanan minuman berat tidak sesuai dengan pagu dan kontrak,” tutupnya.