Malang,Sekilasmedia.com– Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Jawa Timur, Febri Kurniawan Pikulun, SH., CSA., menyampaikan keprihatinan mendalam atas temuan rumah sakit jiwa (RSJ) di wilayah Pujon, Kabupaten Malang, yang diketahui telah beroperasi selama 12 tahun tanpa izin resmi. Hal ini diungkapkannya dalam pernyataan resmi pada Rabu (6/8/2025).
Menurut Febri, keberadaan fasilitas kesehatan jiwa tanpa izin tidak hanya melanggar aspek hukum, tetapi juga menimbulkan potensi pelanggaran hak-hak dasar pasien yang seharusnya dilindungi negara.
“Pada prinsipnya saya sangat prihatin dan menyesalkan keberadaan rumah sakit jiwa di Pujon yang telah beroperasi selama 12 tahun tanpa legalitas resmi. Ini tentu mengindikasikan bahwa izin operasional lainnya seperti izin lingkungan, pengelolaan limbah medis, bahkan kewajiban pajak seperti PBB pun kemungkinan besar tidak pernah diurus,” tegasnya.
Meski demikian, Febri mengingatkan bahwa permasalahan ini tidak bisa dilihat semata-mata dari kacamata legalitas administratif. Ia menilai, situasi ini adalah persoalan kompleks yang melibatkan aspek hukum, kesehatan, dan kemanusiaan.
“Kita tidak bisa membiarkan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang sedang menjalani perawatan menjadi korban dari kelalaian administratif atau lemahnya pengawasan pemerintah daerah. Mereka juga warga negara yang memiliki hak atas pelayanan kesehatan yang layak dan perlindungan menyeluruh,” tambahnya.
Lebih jauh, Febri menyoroti absennya pengawasan dan jaminan mutu layanan kesehatan jiwa yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah. Menurutnya, pengoperasian fasilitas kesehatan tanpa izin mencerminkan lemahnya kontrol institusional serta membuka ruang terjadinya pelanggaran hak-hak pasien, terutama jika tidak ada standar pelayanan dan pengawasan medis yang memadai.
Untuk itu, Komnas HAM Jawa Timur mendesak adanya langkah konkret dari pemerintah daerah. Febri menyampaikan empat poin penting sebagai respons atas temuan tersebut:
1. Audit Menyeluruh: Pemerintah daerah dan dinas terkait diminta segera melakukan audit terhadap rumah sakit jiwa tersebut, baik dari aspek legalitas, kelayakan layanan, hingga perlindungan terhadap pasien.
2. Tindakan Hukum Tegas: Apabila ditemukan pelanggaran serius, langkah hukum terhadap pengelola harus diambil tanpa menunda, namun dengan tetap memperhatikan kondisi pasien yang sedang dirawat.
3. Jaminan Layanan Pasien: Menjamin keberlangsungan layanan kesehatan jiwa bagi para pasien, setidaknya melalui kerja sama sementara dengan rumah sakit jiwa milik pemerintah atau lembaga berizin.
4. Pengawasan Independen: Melibatkan organisasi masyarakat sipil dan pegiat kemanusiaan dalam proses pengawasan transisi serta perlindungan pasien selama masa penataan ulang.
“Pada akhirnya, nilai-nilai kemanusiaan harus menjadi landasan utama dalam menyikapi kasus ini. Namun, itu tidak berarti kita mengabaikan hukum dan tanggung jawab institusional yang menjamin kualitas dan keamanan layanan kesehatan,” pungkasnya.