Daerah

RSJ di Pujon Diduga Ilegal, Ombudsman: Hak Pasien Harus Dilindungi

×

RSJ di Pujon Diduga Ilegal, Ombudsman: Hak Pasien Harus Dilindungi

Sebarkan artikel ini

Malang, sekilasmedia.com –  Dugaan kuat beroperasinya Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Wikarta Mandala di Desa Pandesari, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, tanpa izin resmi, mendapat perhatian serius dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Timur.

Kepala Perwakilan Ombudsman Jatim, Agus Muttaqien, S.H., menyampaikan bahwa keberadaan RSJ tersebut merupakan indikasi nyata lemahnya pengawasan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, sebagai pihak yang memiliki otoritas dalam memastikan legalitas serta mutu pelayanan fasilitas kesehatan di wilayahnya.

“Yang paling bertanggung jawab adalah Dinas Kesehatan. Apakah mereka pernah melakukan pembinaan, peninjauan, atau penindakan? Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” tegas Agus saat dikonfirmasi via telepon, Kamis (7/8/2025).

Menurutnya, jika terbukti bahwa Dinkes tidak menjalankan kewajiban sesuai regulasi, maka telah terjadi pelanggaran serius terhadap prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Ombudsman bahkan tak segan mengambil langkah lanjutan apabila tidak ada tindakan tegas dari pihak pemerintah daerah. Agus menegaskan, “Jika tidak ada teguran, apalagi tindakan penutupan terhadap RSJ ilegal itu, kami yang akan memanggil Kepala Dinas Kesehatan.”

Lebih lanjut, Agus menilai keberadaan RSJ tanpa izin selama bertahun-tahun menunjukkan adanya pembiaran yang sistemik, yang secara langsung mencederai hak-hak masyarakat, terutama pasien dan keluarganya, atas layanan kesehatan jiwa yang aman, manusiawi, dan sesuai standar.

“Ini menyangkut nyawa dan martabat manusia. Pelayanan kesehatan tidak bisa dijalankan secara serampangan,” imbuhnya.

Ombudsman pun membuka ruang pengaduan bagi masyarakat, keluarga pasien, maupun tenaga kesehatan yang merasa dirugikan oleh keberadaan RSJ tersebut.

“Kami mendorong partisipasi publik. Ini penting untuk memperkuat akuntabilitas lembaga pelayanan publik dan memastikan tidak ada lagi praktik ilegal yang luput dari pengawasan,” ujar Agus.

Selain menyoroti aspek legalitas, Ombudsman juga menggarisbawahi pentingnya pemerataan akses layanan kesehatan berkualitas bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk di wilayah terpencil. Hal ini, menurut Agus, merupakan amanat tegas dalam UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.

“Undang-undang itu menjamin akses layanan kesehatan yang setara, termasuk pemantauan terhadap tenaga kesehatan dan fasilitas yang beroperasi. Tak boleh ada lagi pengecualian,” tandasnya.

Kasus RSJ Wikarta Mandala ini menjadi cermin buram pengawasan layanan kesehatan di daerah. Jika benar telah beroperasi secara ilegal selama lebih dari satu dekade, maka tidak hanya pengelola rumah sakit yang harus dimintai pertanggungjawaban, melainkan juga instansi pemerintah yang lalai menjalankan fungsi pengawasan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *