Daerah

Dua Raperda Inisiatif, Disetujui Dalam Paripurna DPRD Kota Mojokerto

×

Dua Raperda Inisiatif, Disetujui Dalam Paripurna DPRD Kota Mojokerto

Sebarkan artikel ini
Penandatanganan persetujuan dua raperda inisiatif antara DPRD dan Wali Kota Mojokerto

Mojokerto,Sekilasmedia.com-Setelah menggelar paripurna KUPA dan PPAS, DPRD Kota Mojokerto juga mengajukan dua raperda inisiatif pada rapat paripurna, Rabu (24/4/2022).

Juru bicara (Jubir) pimpinan gabungan komisi DPRD Kota Mojokerto, Budiarto menyampaikan dua raperda inisiatif. Yakni, raperda tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) dan raperda tentang penyelenggaraan penaggulangan bencana.

“Yang menjadi dasar dirumuskannya rancangan peraturan daerah tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik meliputi pertama, pertimbangan filosofis, bahwa penyusunan raperda spbe ini merupakan bentuk tanggungjawab pemerintah daerah dalam rangka pemenuhan hak masyarakat atas kemudahan informasi dan pemanfaatan teknologi, sebagaimana diamanatkan oleh pancasila dan ketentuan pasal 28c ayat (1) dan pasal 28f undang-undang negara republik indonesia tahun 1945.” jelas Budiarto dalam rapat paripurna di di ruang rapat kantor DPRD Kota Mojokerto.

BACA JUGA :  Gelar Pelatihan PPGD, Kapolresta Mojokerto : Saya Minta Polisi Paham Tindakan Awal

Lebih lanjut, Budiarto mengatakan, kedua, pertimbangan sosiologis, bahwa kota mojokerto di dalam kerangka rpjmd tahun 2018-2023 memiliki komitmen yang tertuang dalam visi, “terwujudnya kota mojokerto yang berdaya saing”, bermakna: kota mojokerto mampu memiliki keunggulan komparatif dan keunggulan kompetitif dibandingkan dengan daerah lain dalam segala aspek pembangunan.

BACA JUGA :  May Day Nihil Demo, Bupati Gus Muhdlor Buka Posko Pengawasan THR

“Ketiga, pertimbangan yuridis, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 349 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah di ubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah maka di amanatkan untuk dilakukan penyederhaan jenis dan prosedur pelayanan publik melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. dengan demikian pemerintah kota mojokerto berwenang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sistem pememerintahan berbasis elektronik (spbe),” tutupnya.( Wo/adv)