Daerah

Warga Sumbergirang Puri Mengadu ke DPRD, Jual Tanah 5 Tahun Lalu Belum Lunas Dibayar

×

Warga Sumbergirang Puri Mengadu ke DPRD, Jual Tanah 5 Tahun Lalu Belum Lunas Dibayar

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto, M. Agus Fauzan, mendengarkan keluhan warga Desa Sumbergirang terkait pembayaran jual beli tanah yang belum lunas sejak 5 tahun lalu.(Foto: Ist)

Mojokerto,Sekilasmedia.com – Puluhan warga Dusun Sumberejo, Desa Sumbergirang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, mengadu kepada Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto, M. Agus Fauzan, terkait permasalahan jual beli tanah yang belum tuntas meski sudah berlangsung hampir enam tahun.

Pertemuan warga dengan Fauzan berlangsung di sebuah warung kopi di Jalan Raya Sumbergirang, Rabu (13/8/2025). Dalam keluhan yang disampaikan, warga mengaku telah menjual tanah sawah mereka kepada pengusaha asal Surabaya sejak 2019–2020. Namun hingga kini pembayaran belum dilakukan secara penuh, meski akta jual beli (AJB) telah diterbitkan.

Kronologi Penjualan Tanah

Menurut keterangan warga, proses jual beli tanah bermula ketika 37 warga Dusun Sumberejo didatangi seseorang yang mengaku membutuhkan lahan untuk pembangunan pabrik. Setelah melalui kesepakatan, harga tanah dipatok antara Rp600 juta hingga Rp650 juta per bidang. Namun, pembayaran yang tertulis dalam dokumen hanya sebesar Rp200 juta, dengan alasan untuk mengurangi beban pajak.

Dari total 7,8 hektare tanah yang dijual, para warga hanya menerima uang muka (DP) bervariasi antara Rp200 juta hingga Rp250 juta, dan sisanya belum pernah dilunasi. Pembeli disebut bernama Santoso Wijoyo Widodo, Nyoto Widjojo, dan Indah Kusuma Wijaya, ketiganya berdomisili di Surabaya.

Keluhan Warga

Rodiyah, salah satu warga, mengungkapkan dirinya hanya menerima DP Rp225 juta, yang menurutnya merupakan jumlah terendah dibanding warga lainnya.
“Sudah hampir enam tahun cuma janji-janji saja, belum ada pelunasan. DP saja beda-beda setiap orang,” keluhnya.

Senada, warga lainnya, M. Sidik, mengaku hanya menerima DP Rp200 juta dari harga kesepakatan Rp650 juta. Ia pun tidak pernah bertemu langsung dengan pembeli, karena semua proses diurus oleh panitia desa yang ditunjuk.
“Kalau jual ke siapa saya tidak tahu pasti. Tahu-tahu lewat panitia, dan sampai sekarang saya belum pernah bertemu pembeli,” ujarnya.

Respon DPRD

Menanggapi keluhan warga, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto, M. Agus Fauzan, menegaskan pihaknya akan menampung aspirasi tersebut dan mempelajari kronologinya secara lengkap.
“Apa yang disampaikan warga masih sepihak, baru dari pihak penjual. Saya minta mereka menyusun kronologi tertulis, agar masalahnya bisa dianalisa secara jelas,” kata Fauzan.

Fauzan juga mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam transaksi jual beli tanah.
“Sebelum tanda tangan, pastikan tanah milik sendiri, pembeli jelas, dan pelunasan dilakukan terlebih dahulu. Jangan hanya mengandalkan janji lisan yang tidak tertulis,” pesannya.

Kasus ini kini menjadi perhatian DPRD Kabupaten Mojokerto, dan warga berharap ada jalan keluar yang adil, termasuk penyelesaian pembayaran yang tertunda selama bertahun-tahun.