Mojokerto,Sekilasmedia.com– Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak hanya menjadi perlindungan kesehatan bagi warga negara Indonesia, tetapi juga berlaku bagi warga negara asing (WNA) yang bekerja di tanah air. Hal ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Pasal 14 yang menyebutkan bahwa setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program jaminan sosial. Artinya, WNA yang bekerja di perusahaan di Indonesia wajib didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto, Elke Winasari, saat ditemui di kantornya pada pada Kamis (25/09) menegaskan bahwa kewajiban ini bukan sekadar regulasi, tetapi bentuk nyata perlindungan bagi tenaga kerja asing sekaligus jaminan produktivitas bagi perusahaan. Hal tersbeut dilakukan untuk menjamin keselamatan dan kesehatan pekerja.
“Kehadiran tenaga kerja asing di Indonesia tentu membawa kontribusi bagi pembangunan dan keberlangsungan bisnis. Oleh karena itu, negara wajib memastikan mereka juga mendapat perlindungan kesehatan yang setara,” jelas Elke.
Ia menambahkan, kewajiban perusahaan untuk mendaftarkan tenaga kerja asing sebagai peserta BPJS Kesehatan merupakan langkah preventif agar tidak terjadi kesenjangan akses layanan kesehatan. Mereka akan bisa merasa aman, perusahaan pun bisa lebih fokus menjalankan bisnis,
“Tidak ada perbedaan pelayanan untuk WNA yang mengakses pelayanan kesehatan. Prosedur dan manfaat yang didapatkan sama persis dengan peserta JKN lainnya. Inilah yang membedakan sistem JKN, yaitu prinsip keadilan sosial dan perlindungan menyeluruh,” tambahnya.
Disampaikan lebih lanjut oleh Elke bahwa pendaftaran WNA sebagai peserta BPJS Kesehatan dilakukan oleh perusahaan dengan menyiapkan sejumlah dokumen, seperti paspor, izin tinggal sementara atau tetap (ITAS/ITAP), serta surat izin mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA). Dengan persyaratan tersebut, WNA akan terdaftar dalam kategori Pekerja Penerima Upah (PPU), sama seperti karyawan lokal yang bekerja di perusahaan. Dengan adanya kewajiban kepesertaan BPJS Kesehatan, negara menunjukkan komitmennya untuk melindungi seluruh pekerja tanpa membedakan asal negara. Prinsip keadilan dan kesetaraan inilah yang membuat program JKN semakin relevan dan kuat.
“Ini bukti bahwa perusahaan tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga menempatkan kesejahteraan karyawan sebagai prioritas. Kami berharap langkah ini bisa menjadi teladan bagi perusahaan lain yang juga mempekerjakan tenaga kerja asing di Mojokerto dan sekitarnya,” ujarnya.
Salah satu perusahaan yang telah menerapkan kepatuhan ini adalah PT Indo Asia Raya Bersama, sebuah badan usaha yang sebagian dari pekerjanya merupakan tenaga kerja asing di Mojokerto. Menurut Ifa (25) Human Resource Development (HRD) PT Indo Asia Raya Bersama, pihaknya menyadari betul pentingnya kepesertaan BPJS Kesehatan bagi seluruh pekerja, termasuk WNA.
“Kami percaya bahwa perlindungan kesehatan adalah hak semua pekerja. Dengan memastikan tenaga kerja asing yang bekerja di perusahaan kami terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, mereka merasa lebih nyaman dan tenang. Dampaknya juga terasa bagi perusahaan, karena pekerja yang sehat otomatis bisa bekerja lebih maksimal,” ungkap Ifa.
Selain itu, pihak perusahaan juga menilai bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan bagi WNA memberi kepastian dalam hal biaya dan akses layanan kesehatan. Jadi, selain memenuhi kewajiban regulasi, juga mendapatkan manfaat nyata berupa efisiensi biaya dan peningkatan produktivitas
“Ketika pekerja asing sakit, kami tidak perlu bingung memikirkan biaya pengobatan. Semua sudah ditanggung sesuai ketentuan JKN. Hal ini sangat membantu perusahaan, terutama dalam menjaga keberlangsungan aktivitas kerja,” lanjutnya.
Ifa juga menegaskan bahwa kehadiran BPJS Kesehatan tidak hanya melindungi pekerja secara individu, tetapi juga memberikan nilai tambah bagi perusahaan. Dengan adanya jaminan kesehatan, pekerja asing merasa lebih dihargai dan terlindungi, sehingga mampu berkontribusi maksimal terhadap perusahaan. Sementara itu, perusahaan memperoleh keuntungan berupa kestabilan operasional dan efisiensi pengeluaran kesehatan.
“Pada akhirnya, kami melihat kepesertaan BPJS Kesehatan bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga investasi bagi perusahaan. Tenaga kerja asing yang sehat dan tenang akan bekerja dengan lebih produktif. Itu artinya perusahaan juga akan lebih mudah mencapai target-target bisnisnya,” tutupnya.






