SUBANG, Sekilasmedia.com – Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bongas, Kecamatan Pamanukan, tengah menjadi sorotan. Pada Rabu (10/9/2025), Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Subang melakukan pemeriksaan menyusul dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana.
Informasi yang beredar menyebutkan, sebagian dana yang seharusnya digunakan untuk mendorong kegiatan ekonomi masyarakat diduga tidak dimanfaatkan sesuai aturan. Beberapa laporan keuangan pun dinilai tidak sejalan dengan kondisi nyata di lapangan.
Dalam pemeriksaan, tim Inspektorat meneliti dokumen administrasi, laporan keuangan, sekaligus meminta keterangan sejumlah perangkat desa. Langkah ini dilakukan untuk memastikan apakah dana benar-benar tersalurkan pada program pemberdayaan atau justru keluar dari jalur peruntukan.
“Penggunaan dana desa harus transparan serta akuntabel. Jika terbukti ada penyalahgunaan, maka konsekuensinya akan diproses sesuai hukum,” ujar salah seorang pejabat Inspektorat yang enggan disebutkan namanya.
Harapan besar datang dari warga Desa Bongas. Mereka menilai BUMDes seharusnya menjadi motor penggerak kesejahteraan, mulai dari membuka peluang usaha hingga menciptakan lapangan kerja. Jika dana tidak dikelola dengan benar, masyarakatlah yang paling merasakan kerugiannya.
Sejumlah tokoh desa juga mendesak agar audit dilakukan menyeluruh, tidak hanya memeriksa catatan administrasi, tetapi juga menilai realisasi program di lapangan.
Camat Pamanukan, Vino, yang turut hadir memantau jalannya pemeriksaan, menegaskan bahwa pengawasan kali ini tidak hanya menyasar dana BUMDes. “Kami juga memastikan penggunaan Dana Desa tahun 2022 dan 2023 ikut diperiksa,” katanya.
Sementara itu, Ormas Kujang Padjajaran menyatakan siap mengawal perkembangan kasus ini. Ketua Umum Ormas Kujang Padjajaran, Yogaswara Firdaus S.Pd , menekankan pentingnya keterbukaan hasil audit bagi masyarakat.
“Kami ingin hasil pemeriksaan Inspektorat ini jelas dan terbuka. Jangan sampai masyarakat hanya mendapat kabar simpang siur tanpa kepastian hukum.seolah olah sudah bukan menjadi rahasia umum terjadi 86. Kalau memang ditemukan pelanggaran, maka proses harus berlanjut sesuai aturan, bahkan hingga aparat penegak hukum (APH),” saya akan kawal terus karna desa bongas ini sering sekali terjadi Dugaan dugaan penyimpangan seperti ini cuma selalu tidak ada kabar kelanjutan seolah di telan Bumi ujarnya.
Yoga menambahkan, BUMDes seharusnya menjadi sarana untuk meningkatkan taraf hidup warga desa, bukan justru menimbulkan persoalan. “Kami akan terus memantau agar masalah ini benar-benar tuntas, Secara kepastian Hukum sehingga masyarakat Bongas mendapatkan kepastian dan keadilan,” tegasnya.





