Gresik, Sekilasmedia.com – Dalam kegiatan publik hearing atau dengar pendapat masyarakat terhadap rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD Kabupaten Gresik kali ini mengangkat moto memperkuat keterlibatan masyarakat yang bermakna (meaningful participation).
Danang Swantara anggota DPRD Gresik faksi Partai Gerindra menyampaikan rancangan peraturan daerah (ranperda) kepada masyarakat Kebomas, bertempat di kantor PAC Partai Gerindra Kebomas Desa Kembangan Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik, pada Minggu (21/9/2025).
Danang Swantara mengatakan bahwa melalui kegiatan publik hearing ini, kami menyampaikan kepada masyarakat terkait rancangan perda yang diinisiatif/digagas dewan yang akan diusulkan ke pemerintah. Disini berkaitan dengan 5 ranperda DPRD Gresik tersebut.
” Diharapkan dengan pelaksanaan publik hearing ini, masyarakat mengetahui sepak terjang DPRD yang punya inisiatif dalam membuat peraturan perundang-undangan Kabupaten Gresik. Hal ini menandakan bahwa selaku wakil rakyat DPRD telah bekerja dalam menjalankan satu dari 3 fungsinya,” ujar Danang.
Ditambahkan usulan itu nantinya, akan dibahas lebih lanjut bersama pemerintah menjadi perda. Dan berharap segera digedok dan disahkan oleh pemerintah dan DPRD Gresik, agar Gresik tertata dan lebih baik lagi daripada dahulu.
Adapun ranperda inisiatif DPRD Gresik yang disosialisasikan ke masyarakat untuk mendapat masukan yaitu ranpeda tentang tata perencanaan pembangunan desa ( inisiatif Komisi I).
Lalu ranperda rencana induk pembangunan kepariwisataan Kabupayen Gresik tahin 2026-2040 (inisiatif Komisi II), agar dari sektor pariwisata akan menyumbang pendapatan asli daerah.
Kemudian ranperda penyelenggaraan bangunan gedung (inisiatif Komisi III), selanjutnya ranperda perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, (inisiatif Komisi IV), yangmana para penyandang disabilitas hak-haknya akan mendapatkan perlindungan pemerintah.
Dan terakhir, ranperda penanggulangan prostitusi dan perbuatan cabul (inisiatif Badan Pembentukan Peraturan Daerah), dimana dengan dibuatnya ranperda ini diharapkan kegiatan yang berhubungan dengan prostitusi maupun perbuatan cabul akan dikenai sanksi hukum yang tegas oleh APH, bebernya.
Kegiatan publik hearing berlangsung dengan baik bahkan masukan masyarakat terhadap beberapa ranperda yang disampaikan mendapat atensi yang tinggi.






