Kediri,Sekilasmedia.com – Kasus aksi demo massa yang berujung Kerusuhan di akhir Agustus 2025 beberapa tersangka telah ditetapkan Polres Kediri dan sejauh ini Kejaksaan Kabupaten Kediri terus melakukan penelitian dan berkoordinasi dengan penyidik atas Kasus tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri, Dr. Ismaya Hera Wardanie, menyampaikan bahwa dari 19 Surat Pemberitahuan Dimulainya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima hingga tanggal 9 September 2025, sebanyak 14 perkara melibatkan anak-anak sebagai tersangka. Sementara itu, lima perkara lainnya melibatkan tersangka dewasa.
“Dari 19 SPDP yang diterima, 14 di antaranya tersangka anak, sedangkan lima lainnya adalah tersangka dewasa,” ujar Dr. Ismaya Hera Wardanie.
Dr. Ismaya menambahkan, bahwa sebagian besar anak-anak tersebut dikenakan pasal-pasal terkait pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), penganiayaan Pasal 170 KUHP, serta pelanggaran Undang-Undang Darurat.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri juga menegaskan bahwa penanganan perkara Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Peradilan Anak, yang mengatur prosedur khusus terkait penahanan dan proses persidangan, berbeda dengan penanganan terhadap orang dewasa.
“Kami berupaya untuk melakukan koordinasi dengan penyidik guna memberikan pendampingan yang melibatkan psikolog, Dinas Sosial, maupun Balai Pemasyarakatan, agar hak dan perlindungan anak dapat terpenuhi,” jelas Dr. Ismaya usai kegiatan Ngopi Bareng bersama awak media di Kafe Arompala, Rabu(10/9/2025)
Terkait kemungkinan keterlibatan provokator dalam perkara-perkara tersebut, Dr. Ismaya menerangkan bahwa informasi dalam SPDP saat ini belum mencakup hal tersebut.
“SPDP hanya berisi surat pemberitahuan dimulainya penyidikan, sehingga kami menunggu perkembangan lebih lanjut,” pungkasnya.
Kejari Kabupaten Kediri berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional dan menjunjung tinggi perlindungan hak anak dalam setiap proses penanganan perkara.