DaerahNasional

LSM LIPAN Desak Audiensi Dugaan Mark-Up Dana Desa di 4 Desa Kecamatan Purwadadi Subang

×

LSM LIPAN Desak Audiensi Dugaan Mark-Up Dana Desa di 4 Desa Kecamatan Purwadadi Subang

Sebarkan artikel ini
Ketua LSM LIPAN, Geraldi Saputra, SH, (foto; Ist/Ade Irma/Sekilasmedia.com)

SUBANG, Sekilasmedia.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM LIPAN mendesak Inspektorat Daerah (Irda) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Subang untuk segera menggelar audiensi. Desakan ini muncul menyusul adanya dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan praktik mark-up anggaran melalui aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) di wilayah Kecamatan Purwadadi.

Ketua LSM LIPAN, Geraldi Saputra, SH, mengungkapkan pihaknya menerima berbagai laporan masyarakat serta menemukan sejumlah kejanggalan di lapangan. Dugaan tersebut mencuat di empat desa, yakni Desa Parapatan, Desa Pagon, Desa Purwadadi Timur, dan Desa Panyingkiran.

BACA JUGA :  Diduga Perizinannya Tidak Lengkap, Proyek Lift Kaca Kelingking Beach Dihentikan Sementara

“Kami menemukan adanya ketidaksesuaian antara realisasi anggaran di lapangan dengan data yang tercatat dalam sistem Siskeudes. Hal ini mengindikasikan kemungkinan adanya mark-up atau penyalahgunaan anggaran,” ujarnya, Jumat (5/9).

Sebagai tindak lanjut, LSM LIPAN telah melayangkan surat resmi permohonan untuk meminta data kepada desa-desa di Kecamatan Purwadadi. Jika tidak ada kejelasan atau realisasi, pihaknya menegaskan akan melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada aparat penegak hukum (APH).

BACA JUGA :  Bupati Malang Saksikan Penyerahan Aset Rp3,9 Miliar dari KPK untuk Desa Landungsari

“Kami ingin permasalahan ini ditangani sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai menjadi bola liar di masyarakat. Harus ada keterbukaan dan penegakan hukum agar Dana Desa benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tambah Geraldi.

LSM LIPAN menegaskan, melalui audiensi dengan DPMD dan Irda, pihaknya berharap pemerintah daerah segera melakukan audit menyeluruh dan transparan terhadap desa-desa yang dilaporkan, serta menindak tegas jika terbukti terjadi pelanggaran. Langkah ini dinilai penting agar Dana Desa benar-benar sampai ke masyarakat sesuai peruntukannya, tanpa adanya praktik mark-up yang merugikan publik.