Hukum

Mutilasi Pasangan Dekatnya, Antok di Hukum Seumur Hidup

×

Mutilasi Pasangan Dekatnya, Antok di Hukum Seumur Hidup

Sebarkan artikel ini
Mutilasi Pasangan Dekatnya, Antok di Hukum Seumur Hidup.(Foto:Saman/Sekilasmedia.com)

Kediri ,Sekilasmedia.com— Sidang lanjutan “Mayat Dalam Koper Merah” memasuki babak putusan.

Pengadilan Negeri Kota Kediri menggelar Sidang Agenda Putusan Kasus Pembunuhan dengan cara di Mutilasi yang sedianya Selasa (9/9/2025) pagi diundur karena Jaksa Penuntut masih ada agenda dengan Kejati sehingga digelar usai sholat dhuhur.

Dari sidang putusan kasus pembunuhan berencana yang dikenal dengan sebutan “Mayat Dalam Koper Merah” Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri akhirnya memutus Terdakwa Rohmad Tri Hartanto, alias Antok (32), dengan jelas bersalah dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup sesuai Pasal 340 KUHP Tentang Pembunuhan Berencana.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Damar Kusuma Wardana, S.H., M.K., bersama anggota Khairulnovi Nuradhayantyalfan, menyatakan bahwa Rohmad terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Ichwan Cabalmay, S.H., M.H., yang sebelumnya menuntut hukuman mati.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa sangat keji dan sadis, serta telah meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban, Uswatun Khasanah. Oleh karena itu, hakim memilih menjatuhkan hukuman maksimal berupa penjara seumur hidup untuk Rohmad.

Meski vonis hakim berbeda dengan tuntutan jaksa, Ichwan Cabalmay menyatakan pihaknya menghormati putusan tersebut karena unsur pembunuhan berencana yang didakwakan terbukti di mata hukum. “Kami akan berkonsultasi dengan pimpinan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah mengajukan banding atau tidak,” ujarnya.

Sementara itu, Apriliawan Adi Wasisto, penasihat hukum terdakwa, mengatakan bahwa timnya akan menggunakan waktu tujuh hari masa pikir-pikir untuk mengevaluasi putusan. Mereka berpendapat bahwa tindakan Rohmad bersifat spontan, bukan direncanakan, dan kemungkinan akan mengajukan banding.

Kasus pembunuhan berencana disertai mutilasi ini sempat menggemparkan masyarakat Kediri dan menarik perhatian publik, terutama terkait misteri koper merah yang menjadi barang bukti utama. Dengan vonis hari ini, babak baru dalam proses hukum Rohmad pun dimulai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *