Hukum

Pelaku Pembunuhan di Pasar Waru Menyerahkan Diri, Terancam 15 Tahun Penjara

×

Pelaku Pembunuhan di Pasar Waru Menyerahkan Diri, Terancam 15 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Kasatreskrim Iptu Anggah Mardwi Pitriyono, Wakapolres Kompol Hendrie Suryo Liquisasono serta Plt Kasi Humas Polres Demak, Iptu Said Nu'man Murod saat menunjukan barang bukti.(Foto : Dwi Saptono - sekilasmedia.com)

Demak,Sekilasmedia.com– Misteri kasus pembunuhan seorang pemuda di perempatan Pasar Waru, Kecamatan Mranggen, Demak, akhirnya terungkap. Pelaku berinisial **DS (25)**, warga Desa Waru, menyerahkan diri ke polisi hanya beberapa jam setelah melakukan aksinya, Kamis (28/8) dini hari.

Wakapolres Demak **Kompol Hendrie Suryo Liquisasono** menjelaskan, DS menyerahkan diri dengan diantar Kepala Desa Waru. “Setelah aksinya diketahui petugas, pelaku sempat kebingungan. Ia kemudian meminta bantuan kepala desa untuk diantar ke Polsek Mranggen,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Demak, Jumat (26/9).

Peristiwa tragis itu terjadi sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, korban bersama rekannya berhenti di perempatan Pasar Waru untuk memperbaiki sepeda motor. Tiba-tiba, korban meneriaki DS yang kebetulan melintas. Merasa tersinggung, DS berhenti dan mendekati korban.

Cekcok pun tak terhindarkan. Korban yang membawa kayu lebih dulu memukul DS mengenai pelipis, kepala, dan leher. Balasan datang cepat. DS memukul balik, bahkan mengambil batu untuk menghantam korban. Korban sempat lari, namun terjatuh dan berhasil ditangkap DS bersama temannya.

“Mereka menyeret korban ke dekat jembatan Pasar Waru. Di situ tersangka memukul kepala korban dengan batu hingga terkapar,” jelas Hendrie.

Tak berhenti di situ, setelah pulang ke rumah, DS justru kembali dengan sebilah celurit. Dengan emosi memuncak, ia membacok korban lima kali di bagian punggung hingga korban bersimbah darah. Senjata tajam tersebut kemudian dibuang ke sungai.

Korban sempat dilarikan ke RS Pelita Anugerah, namun nyawanya tidak tertolong. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya batu, kayu, kaos berlumuran darah, serta celurit bergagang satu meter.

“Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandas Wakapolres.

Penulis : Dwi Saptono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *